BABELTERAKTUAL.COM, Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) menggerebek sebuah rumah yang beralamat di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, pada Rabu (15/2/2023) malam.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial P alias Kacang beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat bruto 4,70 gram.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Basel AKP Suhendra menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di kediaman pelaku P alias Kacang di kawasan Payak Ubi sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Basel langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan, perihal kebenaran informasi tersebut.
“Tanggal 15 Februari 2023 kami mendapatkan informasi bahwa di rumah pelaku P alias Kacang yang berada di kawasan Payak Ubi sering terjadi transaksi Narkoba, lalu anggota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata Suhendra.
“Sekira Pukul 23.00 WIB, dengan didampingi Rt setempat, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku inisial P alias Kacang beserta barang bukti sebanyak 13 paket yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat 4,70gram,” ujarnya.
Lebih lanjut, usai melakukan penggeledahan. Pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 13 (tiga belas) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih, 2 (dua) helai tisu warna putih, 2 (dua) bungkus rokok merk Djitoe, 2 (dua) bungkus plastik bening bekas kosong, 1 (satu) bungkus plastik hitam kosong.
“Dari Kejadian itu, Pelaku patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Riki)