BABELTERAKTUAL.COM, MUNTOK – Polres Bangka Barat (Babar) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya pada Kamis (23/02/23) lalu.
Adapun tersangka yang diamankan petugas yakni seorang Buruh Harian berinisial RC (20) warga Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar.
Terkait hal ini, Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menerangkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut terungkap setelah Tim Sat Res Narkoba Polres Babar mendapat laporan tentang adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba, di sekitar Desa Air Putih, Kecamatan Muntok.
“Sekira pukul 04.30 WIB Tim Satgas Gakkum Sat Resnarkoba Polres Babar mengamankan seorang pria berinisial RC di pinggir jalan Desa Air Putih, Kecamatan Muntok Kabupaten Babar,” terang AKP Eddy Yuhansyah.
“Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sempat dilempar pelaku ke rumput di pinggir jalan,” tambahnya.
Selanjutnya, AKP Eddy Yuhansyah menerangkan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening, yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,03 gram, 1 (satu) buah plastik hitam, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna Putih Merah, 1(satu) unit motor merk Mio Soul GT warna Putih Merah tanpa Nomor Polisi, 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe A03 Warna Merah Hitam dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 Biru Hitam.
“Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Eddy Yuhansyah. (**)