Berita  

Pertambangan Ilegal Gasak WIUP PT. Timah di perairan Sampur, Saudi; Dalam Waktu Dekat Kita Akan Turun Bersama APH

Bangka Tengah, Babelteraktual.com —Penjarahan di WIUP PT. Timah marak terjadi dilakukan penambang ilegal di perairan Sampur sampai dengan Laut Tanjung Gunung. Bangka Tengah.

Pantauan awak media di perairan Sampur dan batu belubang sekitar puluhan ponton hingga ratusan ponton ramaikan pertambang ilegal yang bekerja di WIUP PT. Timah.

Tak takut Bagi pelaku tambang ilegal yang yang melanggar akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara ,sebagai mana dimaksud pasal 158 Undang undang No.03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No.04 tahun 2009 Mineral dan Batubara dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Saat dihubungi melalui pesan whatsapp Jum’at (08/07) , Kabid Laut Divisi Pengaman PT. Timah. Tbk, Saudi menyampaikan perairan Sampur memang benar ada WIUP PT. Timah. Tbk.

” Iya benar PT Timah memiliki WIUP di perairan Sampur sampai dengan perairan Tanjung Gunung tepatnya Di DU 1556, kita sangat menyayangkan ada penambang yang belum memiliki legalitas disana dan apalagi penambangan yang di lakukan merusak Pasilitas Umum talut pemecah Ombak, itu sangat tidak di benarkan hal itu terjadi, ” Ungkap saudi.

Saudi menambahkan, kita akan turun ke laut Sampur hingga Tanjung Gunung untuk memastikan aktivitas pertambangan yang belum mengantongi perizinan.

“PT. Timah segera berkoordinasi dengan Institusi Penegak Hukum untuk melakukan penertiban , untuk pengamanan aset PT Timah hingga mengurangi kerugian yang di sebab kan oleh penambangan yang belum memiliki perizinan. Dan kedepan kita harapkan ada solusi untuk melegalkan penambangan yang belum memiliki perizinan, ” Ujarnya. (Tim)
Editor : Nando

Anda Dilarang Men-copy Isi

Exit mobile version