Berita  

DY Belum Ditahan, ini Penjelasan Kajati Babel

BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Asep Maryono menegaskan belum ditahannya salah satu tersangka korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2017-2021 karena belum cukupnya alat bukti dan keterangan saksi.

Empat tersangka yang terjerat kasus tersebut yakni AC, HA, DY dan SY, ini masih menunggu putusan, namun dari 4 tersangka, hanya 3 tersangka yang ditahan dan disidangkan, sementara 1 tersangka DY hingga saat ini belum ditahan.

“Mereka yang 3 itu memang ditahan dan masih menunggu putusan. Sementara 1 belum kami limpahkan karena kami masih menunggu fakta persidangan dari yang 3 itu,” kata Asep Maryono dalam konferesi pers kepada media, Jumat siang.

Maryono menjelaskan, jika sudah ada putusan terhadap tiga tersangka yang sudah ditahan barulah Kejati Babel mengambil sikap apakah berkasnya memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke penuntut atau tidak, jika tidak maka kasusnya dihentikan.

“Nanti kalau sudah putusan baru kami tentukan sikapnya karena ada fakta yang kami ketahui ditingkat penyidikan sehingga kami menunggu fakta yang disampaikan didepan persidangan. Jadi kalau fakta di depan persidangan nanti memenuhi syarat untuk kami limpahkan maka akan kami limpahkan ke penuntutan, jika tidak ya kita hentikan karena ini sangat krusial dengan sistem pembuktian,” terang Maryono.

Maryono juga menegaskan Kejati Babel akan menunggu putusan pengadilan seperti apa substansinya karena tersangka yang tidak ditahan juga mengajukan alat bukti.

“Intinya kami akan lihat di putusan persidangan seperti apa substansinya, khususnya bunyi para saksi seperti apa itu yang terpenting,” tutupnya.(El/WA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi