Berita  

Ketua DPRD Babel Telah Terima Surat dari Mendagri Terkait Usulan Calon Pengganti Ridwan Djamaluddin

BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H Herman Suhadi, membenarkan bahwa telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Surat tersebut berkenaan usulan DPRD terhadap sosok calon Penjabat (Pj) Gubernur Babel yang bakal menggantikan Ridwan Djamaluddin yang akan memasuki purna tugas atau pensiun pada 24 Maret 2023 mendatang.

“Poinnya, DPRD boleh kasih usul tiga nama untuk posisi Pj Gubernur Babel untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden RI,” kata Herman Suhadi dikomfirmasi melalui telpon seorang awak media, Selasa (7/3/2023) malam.

Lanjutnya terkait hal ini pihaknya akan segera menindaklanjuti surat Menteri Tito tertanggal 6 Maret 2023 ini bernomor 100.2.1.3/1362/33, yang sifatnya segera, dengan melakukan rapat pimpinan guna menentukan tiga nama ini.

Diketahui dalam surat Menteri Tito, usulan tiga nama ini calon Pj Gubernur Babel disampaikan paling lambat tanggal 9 Maret 2023.

Usulan tiga nama calon Pj Gubernur juga harus disertai dengan melampirkan daftar riwayat hidup masing-masing, yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Bapak Presiden untuk menetapkan Pj Gubernur Babel.

Dan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan. antara lain bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Herman juga mengaku surat permintaan usulan nama untuk Pj Gubernur Babel merupakan suatu penghargaan bagi DPRD yang sejatinya representatif rakyat Babel.

“Ya, ini suatu penghargaan bagi DPRD, kami mengucapkan terima kasih kepada pak menteri,” jelas Herman.

Berkenaan tiga nama yang diusulkan sendiri, Herman juga mengaku belum bisa menyebutkannya, sebelum rapat pimpinan dan ketua fraksi di DPRD Babel untuk menentukan nama-nama yang akan diusulkan kelak.

“Kriterianya, saya rasa nanti akan ada masukan dari kawan-kawan baik pimpinan maupun dari ketua fraksi,” terangnya.

“Intinya tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti kepangkatan untuk jabatan Pj Gubernur yaitu eselon satu,” tukas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Babel ini. (DN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi