BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan IA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Washing Plant (mesin cuci bijih timah/red) milik PT Timah Tbk tahun 2017 hingga 2019.
“IA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Kamis (14/12/2023).
![](https://babelteraktual.com/wp-content/uploads/2023/12/1-7.jpeg)
Dijelaskannya bahwa tersangka IA merupakan kepala proyek di internal PT Timah Tbk.
“Sebagian Kepala proyek di internal PT Timah Tbk. Iya total lost,” katanya.
![](https://babelteraktual.com/wp-content/uploads/2023/12/2-7.jpeg)
“Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar,” tukasnya. (Oby)