BABELTERAKTUAL.COM, SUNGAILIAT – Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari, menegaskan bahwa pihaknya takkan pernah mundur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangka.
Hal ini disampaikan Kompol Robby dalam siaran persnya yang diterima redaksi, pada Selasa (09/05/2023) sore.
“Tidak ada kata mundur dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Bangka, apapun itu bentuknya karena sangat merugikan kita pribadi dan keluarga,” tegas Kompol Robby.
“Keberhasilan Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka yang mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di dua TKP berbeda dalam sepekan terakhir, merupakan bukti bahwa Polres Bangka benar-benar berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kompol Robby mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bangka, untuk tidak bermain-main dengan narkoba.
“Ayo bersama sama kita tutup peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait dengan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. Jangan mau jadi penyalahguna narkoba, baik itu pengguna atau pun pengedar,” tandas Kompol Robby.
Sebelumnya, Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka, mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkoba yang masing-masing berinisial FR (23) dan D (40), di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda
Kasat Narkoba Polres Bangka, AKP Harry Frizko, seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya menerangkan bahwa FR (23), berhasil diamankan petugas pada Jum’at (05/05/2023) lalu, sekitar jam 21.00 WIB, di Parkir Hang Out De Cafe Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Sementara D (40) berhasil diamankan petugas pada Minggu (07/05/2023), sekitar pukul 02.10 dini hari, di Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Benar, dalam 2 hari Tim Kibas berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkoba di 2 TKP berbeda,” terang AKP Harry Frizko, melalui siaran persnya, pada Minggu (07/05/2023).
Dari tangan FR (23), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Shabu seberat 3,7 gram.
Lalu, lanjut AKP Harry Frizko, dari tangan D (40) petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 6 plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotila jenis sabu seberat 4.94 gram, 1 unit handphone merk Realme warna abu-abu, 1 unit hanphone merk Nokia warna Biru, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria Fu 150 warna pink, 1 buah korek api warna biru, 1 buah pirek kaca, 1 buah botol kecil berbentuk Bong, dan uang 950.000 dengan pecahan 3 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah serta 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah).
“Pelaku FR (23) dan D (40) modusnya sama-sama menjual paket narkotika jenis shabu. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang AKP Harry Frizko.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (WA)