• Editorial
• Rudi Syahwani
• Pemimpin Redaksi
Jaksa Agung ST. Burhanudin dalam wawancara ekslusif nya baru-baru ini bersama Chanel CNBC Jakarta melempar sinyal penting. Dalam wawancara yang diunggah CNBC Indonesia pada link https://www.instagram.com/reel/C-NQlF2pm-Q/ , Jaksa Agung memastikan bahwa masih ada tersangka baru yang akan menyusul Harvey Moeis cs, dalam perkara dugaan tipikor tata kelola pertimahan di IUP PT. Timah.
“Ada, ada tersangka baru yang kemarin baru saya setujui, untuk dilakukan penahanan. Dan tentunya tersangka dulu, baru penahanan,” kata Jaksa Agung menjawab pertanyaan host dari CNBC Indonesia.
“Masih Rahasia,” timpalnya menjawab pertanyaan host terkait calon tersangka dimaksud.
Mega korupsi yang menyeret 22 tersangka dari berbagai cluster ini, sejak awal akhir Juli 2024 yang baru lalu sudah memasuki tahap persidangan. Namun baru sidang pertama yang mendudukkan 3 mantan kepala Dinas ESDM Provinsi Babel, sejumlah fakta mulai terkuak.
Dalam fakta persidangan yang diliput oleh berbagai media nasional tersebut, terungkap nama Erzaldi Rosman yang merupakan Gubernur Provinsi Bangka Belitung saat itu, dikatakan ikut pada rapat -rapat saat merancang rencana tata kelola komoditas Timah yang ternyata diduga ‘menyimpang’ dari regulasi.
Sebagaimana yang kita pahami bahwa dakwaan tentunya berpijak pada hasil pemeriksaan selama proses penyidikan. Bukan tanpa alasan menyebut nama seorang Erzaldi Rosman dalam dugaan mega korupsi ini. Namun saat digelar dalam persidangan, ini tentunya menjadi fakta persidangan.
Erzaldi Rosman disebut duduk bersama mereka-mereka yang hari ini berstatus tersangka. Politisi partai Gerindra yang digadang-gadang maju dalam Pilgub Babel 2024 ini, juga pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung RI, terkait dugaan tipikor ini.
Artinya bukan tanpa alasan, jika ada kemungkinan sebuah kejutan dari cluster pemerintah kembali makan korban. 3 Kepala Dinas ESDM era kepemimpinan Erzaldi Rosman, yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani, harus duduk menjadi terdakwa. Ketiganya menjadi tersangka seolah pekerjaan yang dilakoni tanpa koordinasi kepada pimpinan. Walaupun bisa saja itu diakui ketiganya.
Di sisi lain, beberapa bulan sebelumnya para pemilik smelter swasta sudah lebih dahulu menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah orang-orang yang di dalam dakwaan disebut duduk bersama menggelar rapat terkait skema kerja sama dengan PT. Timah Tbk, yang ujungnya adalah perkara tipikor Mega korupsi Rp 300 T.
Mereka yang ada dalam rapat menyusun rencana kala itu, selain almarhum. Irjend Pol Syaiful Zachri, hanya tersisa Erzaldi Rosman yang hari ini masih clear dari skandal tipikor yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun ini. Sisanya semua menjadi tersangka yang saat ini sudah tinggal menunggu persidangan.
Jika menilik ungkapan dari Jaksa Agung ST. Burhanudin kepada CNBC Indonesia tadi, sangat mungkin berspekulasi ada tersangka baru dari meeting sesion di Hotel Novotel Bangka dan Borobudur. Namun bukan tidak mungkin juga beberapa penikmat lain dari bancakan uang triliunan Rupiah tersebut dari cluster swasta.
Karena berdasarkan fakta persidangan di pengadilan Jakarta Pusat tanggal 31 Juli 2024 kemarin, beberapa entitas swasta termasuk anak perusahaan PT. Timah Tbk dan komanditer mitra semua disebutkan sebagai bagian dari penikmat uang korupsi. Namun mereka semua mungkin hanya pelaksana atau perangkat dari skema yang disusun dalam rapat di Novotel dan Borobudur.
Layak ditunggu kejutan dari Jaksa Agung ST. Burhanudin, siapa koruptor berikutnya yang akan menyusul Harvey Moeis cs.(**)