BABELTERAKTUAL.COM, SIMPANGTERITIP – Apes, itulah kalimat yang tepat atas kejadian yang dialami JA (42). Bagaimana tidak, warga Dusun Rumpis Desa Berang Bangka Barat ini kepergok petugas, saat sedang beraksi mencuri sawit. Al hasil JA pun tak berkutik saat digelandang ke Mapolsek untuk diproses hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aksi pencurian yang dilakukan oleh JA terungkap saat tim gabungan Polsek Simpang Teritip dan Sat Brimobda Polda Babel, sedang melakukan partoli Jumat (19/5/23) malam.
Saat mengitari kawasan perkebunan PT. LWI Ledong Selatan Dusun Mengiang Kecamatan Simpang Teritip, Timgab menemukan indikasi mencurigakan. Mencium gelagat tindak kriminal, Timgab pun turun untuk memastikan.
“Saat patroli itu lah tim gabungan kemudian memergoki JA sedang mencuri TBS Sawit milik PT. LWI. Kemudian pelaku menyadari kehadiran petugas, kemudian langsung berusaha kabur dari sergapan. Namun usahanya berhasil digagalkan setelah dikejar tim gabungan. Dari sana JA langsung diamankan di Mapolsek Simpang Teritip,” terang Kapolsek Simpang Teritip Ipda Rendy Kurniawan Basuki kepada wartawan, Selasa (23/5/23) petang.
Dalam keterangannya kepada petugas, JA mengakui telah mencuri sawit di lahan PT. LWI tersebut. Tak hanya itu, JA juga menyebut oknum sekuriti berinisial MUN yang menjadi rekannya dalam melakukan aksi kejahatan.
“Hasil pengembangan dari pelaku JA, akhirnya diketahui bahwa ia berkoordinasi dengan oknum sekuriti bernama MU. Mereka bersama-sama melakukan pencurian kemudian hasil penjualan Sawit curian tersebut dibagi bersama-sama,” jelas Ipda Rendy lagi.
Di hadapan penyidik, JA mengakui telah melakukan pencurian di lahan perkebunan tersbut sudah berulang sebanyak 8 kali dari bulan Januari 2023. Sementara, dari aksi terakhir yang dilakukan JA, Polisi mengamankan barang bukti hasil pencuriannya berupa 44 buah janjang Sawit dengan berat sekira 1.370 kg.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo saat dikonfirmasi Selasa (23/5/23) malam, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian di lahan perkebunan PT LWI Tersebut.
“Kini untuk para pelaku sudah diamankan di Mapolsek dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 junto pasal 64 KUHP,” terang ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetyo.(red)