Polres Bangka Selatan pada 13 Oktober 2021 lalu, Tim Cheetah Satuan Resnarkoba Polres Basel berhasil mengungkap 7 narapidana jaringan narkoba yang berasal dari Lapas Kelas II A Khusus Narkotika Pangkalpinang dan Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat.
Dari pengungkapan tersebut sebanyak 7 orang napi tersebut telah dijadikan tersangka oleh penyidik Satuan Resnarkoba Polres Basel.
Demikian dikatakan Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Husni Afriansyah dalam rilisnya kepada wartawan Rabu (13/7/2022).
Husni menjelaskan napi yang sudah ditetapkan tersangka adalah 6 orang Napi Lapas Sustik Pangkalpinang dan 1 orang Napi Lapas Bukit semut. Untuk Napi di Lapas sustik Pangkalpinang antara lain FR, AG, PY, SP, YG dan BJ sedangkan untuk Napi di Lapas Bukit Semut atas nama AN.
Bahkan Napi berinisial SP harus kembali menjalani proses hukum dengan dua perkara narkoba.
Menurut Husni, keberhasilan Satuan Resnarkoba Polres Basel dalam mengungkap pelaku narkoba jaringan lapas tersebut tidak terlepas wujud sinergitas antara Satuan Resnarkoba Polres Basel dengan Lapas Sustik Pangkalpinang dan Lapas Bukit Semut.
“Selama ini sangat sulit untuk mengungkap jaringan Lapas, tetapi berkat sinergitas dan komitmen yang kuat untuk memberantas narkoba dengan Lapas, alhamdulillah dapat terungkap. Ini adalah prestasi bagi Tim Satuan Resnarkoba Polres Basel dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Husni menegaskan Satuan Resnarkoba bersama Lapas berkomitmen untuk memberantas pelaku penyalah guna narkoba untuk menjaga agar Bangka Selatan bersih dari peredaran narkoba.