Berita  

Direktur RSUP Soekarno Sebut, Jam Kerja yang Tak Menentu akan Berimbas Dengan Pembayaran TPP

BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr (HC) Ir Sukarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dr Ira Ajeng Astried, menyampaikan sejumlah permasalahan terkait Pergub mengenai absensi dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ia menerangkan, jam kerja Dokter Spesialis saat ini tak menentu, ditambah dengan absensi dokter di RSUP Soekarno Kepulauan Babel selama ini, dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari, melalui sidik jari ataupun dengan aplikasi.

Demikian disampaikannya, saat kegiatan audiensi bersama terkait Pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) TPP dan Dispensasi Presensi Dokter Spesialis/Sub Spesialis di Gedung Mahligai, Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Babel, Selasa (4/7/2023).

“Jam kerja dokter spesialis di RSUP Soekarno Kepulauan Babel ini tidak dapat dipatok pastinya. Mengingat jam kerja yang tinggi, tidak menentu bahkan bisa hingga 24 jam nonstop, yang berimbas pada pembayaran TPP,” jelas dr Ira.

“Saat menyusun juknis, kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman di Komite Medik RSUP, akan tetapi ada beberapa hal yang masih belum sejalan. Sehingga, saya pada kesempatan ini berharap agar dapat dicarikan solusi dan titik temunya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua BKPSDMD Provinsi Kepulauan Babel, Susanti menyebut bahwa berdasarkan surat edaran Nomor 800/0328/BKPSDMD/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel, perangkat daerah dapat menerapkan sistem kerja shift.

“Perangkat daerah dan/atau unit kerja yang mempunyai spesifikasi dan karakteristik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dapat menerapkan jam kerja sistem shift, penerapan jam kerja sistem shift ditetapkan oleh kepala perangkat daerah masing-masing, dan presensi terintegrasi bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem shift ditetapkan oleh kepala perangkat daerah masing-masing,” ucap Susanti.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu menyarankan agar indikator absensi dapat menyesuaikan. Misalnya dengan berbasis kinerja yang indikator pengukurannya disesuaikan.

“Dari hasil diskusi, untuk mengukur kinerja dokter dibutuhkan parameter pengukuran khusus, mengukur kerja dan disiplin secara berimbang. Substansinya, disiplin itu harus tetap dilakukan,” katanya.

Suganda meminta pihak RSUP dan Dinas Kesehatan berdiskusi terkait tenaga dokter dapat bekerja dengan nyaman dan fleksibel, tetapi sekaligus bisa melayani masyarakat dengan baik.

“Ketika hal tersebut telah disepakati, maka harus dilaksanakan dengan segala konsekuensi yang harus dipatuhi bersama,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Kepulauan Babel, Andri Nurtito, menyampaikan bahwa berdasarkan Pergub tentang TPP tersebut, pihaknya akan membuat juknis yang akan mengatur dan menyesuaikan dengan tipikal kinerja di RSUP Soekarno Kepulauan Babel.

“Iya, dengan adanya juknis ini, bagaimana kita mencari titik tengah sehingga di satu sisi dokter dengan kinerja atau loyalitas tinggi akan semakin loyal. Kemudian sebaliknya, dokter dengan kinerja kurang baik, misalnya, akan mendapat pinalti,” tutupnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi