BABELTERAKTUAL.COM, Bangka Selatan – Seorang pria berinisial KAN (32) warga Jalan Intisari, Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ditangkap tim Sat Narkoba Polres Bangka Selatan.
Ia ditangkap saat akan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan hutan Bukit Langkik, pada Kamis (3/8/2023) sore.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP. Suhendra mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayah hutan Bukit Langkik ada transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergegas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target yang dimaksud.
Kemudian tim Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial KAN.
“Tanpa perlawanan, pelaku langsung kami tangkap,” kata Suhendra, kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).
Dengan didampingi oleh ketua Rt setempat, lanjut Suhendra, kemudian tim langsung melakukan penggeledahan badan pelaku dan menyisir area sekitar tempat kejadian dan berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih.
“Dari tangannya, kami berhasil menemukan barang bukti diduga jenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus plastik bening dan 1 bungkus plastik bening besar yang berisi kristal warna putih dengan berat bruto 6.77 gram,” jelas dia.
Tak hanya itu, tambah Suhendra, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa uang tunai senilai Rp. 96.000, 1 buah tas warna putih yang terbuat dari karung, 1 unit Handphone merek Infinix warna biru, sejumlah kertas klip bening dan 1 unit sepeda motor F1ZR tanpa nomor polisi.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku akan diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Riki)