BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Dua warga asal Palembang MR (18) dan SA (19) berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
MR dan MT berhasil diamankan saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (12/08/23).
Pelaku diamankan, berawal dari tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel mendapatkan informasi, adanya dua orang pria asal Palembang yang diduga merupakan orang yang melakukan aktifitas prostitusi dan exploitasi seksual.
Selanjutnya, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan kedua orang pria asal Palembang yang diduga sebagai orang yang menyediakan atau menyiapkan perempuan untuk melakukan aktifitas prostitusi.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Babel mengatakan modus dua pelaku ini, merekrut perempuan dengan memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitisi secara langsung, serta mereka menggunakan Media aplikasi yang dikendalikan para pelaku.
“Modus mereka ini, merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung, dan juga menggunakan Media Aplikasi yang sudah dikendalikan oleh para pelaku,” jelas Jojo.
Jojo menambahkan, saat dilakukan penangkapan, dua pria tersebut juga mengaku menawarkan dan melakukan transaksi aktifitas prostitusi dengan korban dua orang yang diantaranya merupakan anak di bawah umur.
“Jadi saat diamankan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni uang dengan nominal satu juta tiga puluh dua ribu rupiah yang merupakan hasil dari transaksi prostitusi, tiga unit handphone serta alat kontrasepsi yang ditemukan di kamar,” ucapnya.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Bangka Belitung guna proses Penyidikan lebih lanjut. Untuk kedua pelaku ini akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP. (WLN)