BABELTERAKTUAL.COM. PANGKALPINANG – Lima pemuda warga Kabupaten Bangka , yaitu HH (23), HRA (23), ADS (29), MRW (23) dan JHP (23). Berhasil dibekuk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Bangka Belitung (Babel), Kamis (07/09/23). Karena diduga melakukan aksi pencurian 100 tiang akses internet milik PT. IFORTE SOLUSI INFOTEX.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan kelima pelaku tersebut diringkus didua lokasi berbeda pada Kamis kemarin.
“Penangkapan pertama dilakukan sorenya di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat dan kedua pada malamnya di Desa Pemali Kecamatan Pemali,” kata Jojo, Jumat (08/09/23).
Jojo menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari laporan PT. IFORTE SOLUSI INFOTEX, yang mengalami kehilangan 100 batang tiang akses internet yang berada di wilayah Bangka. Akibat kejadian tersebut, pihak PT. IFORTE SOLUSI INFOTEX mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
“Dari laporan ini, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti, sebanyak 13 buah tiang yang disimpan di lapangan terbuka di desa Jelitik Sungailiat,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Jojo, tim akhirnya berhasil mengamankan 5 pemuda yang diduga pelaku pencurian tiang akses internet milik PT. IFORTE SOLUSI INFOTEX. Selain melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bangka, kelima pelaku juga melakukan aksinya di 10 TKP berbeda.
“Selain di Kabupaten Bangka, mereka ini juga melakukan pencurian tiang ini di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan. Total ada 102 tiang yang sudah dicuri oleh mereka,” terang Jojo.
Diungkapkan Jojo, modusnya pelaku HH yang merupakan Koordinator Lapangan PT. IFORTE SOLUSI INFOTEX sekaligus otak dari pencurian tiang akses internet tersebut.
Pelaku HH, sengaja menyuruh anak buahnya untuk mencabut tiang internet itu sendiri dan melaporkan kepada pihak perusahaan, bahwasanya tiang internet milik perusahaan hilang. Pelaku kemudian menawarkan kepada pihak perusahaan bahwa pelaku bisa mengganti tiang tersebut dengan tiang lokal yang diklaim harga 800 ribu.
“Padahal tiang tersebut adalah tiang internet milik PT. IFORTE yang dicuri pelaku ditempat lain kemudian di Cat ulang agar terlihat seperti baru,” imbuhnya.
“Pelaku kemudian melaporkan kepada pihak perusahaan bahwa tiang pengganti sudah datang sehingga pelaku bisa meminta uang klaim ke pihak perusahaan,” ucap Jojo.
Sementara itu, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry warna Hitam yang di sewa oleh Pelaku HH. Selain itu, pengakuan para pelaku lainnya, dari hasil mencuri tersebut, mereka mendapatkan sejumlah uang dari pelaku HH.
“Jadi para pelaku lainnya ini mendapatkan uang dari pelaku HH setelah melakukan pencurian, ada yang 2,5 juta, 5 juta hingga 6 juta,” kata Jojo.
Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti yakni tiang internet dan satu unit mobil langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung guna proses lebih lanjut.(Wln/Rls)