BABELTERAKTUAL.COM, BELITUNG – Polisi Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) amankan enam orang pelaku yaitu, Tohir, Yosef, Deri, Wawan, Heri dan Yanto. Terkait kasus penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, di Kabupaten Belitung, Jumat (08/09/23) siang.
Kabid Humas Polda Babel Jojo Sutarjo, menyampaikan keenam orang pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran masing-masing. Pelaku Tohir diketahui sebagai penjual BBM Subsidi kepada pelaku Yosef yang juga merupakan pemilik gudang penampungan.
Sedangkan pelaku Deri dan Wawan merupakan pengurus gudang. Sedangkan Heri sebagai sopir mobil tangki dan Yanto sebagai kernet dari mobil tangki tersebut.
“Jumat siang, Tim Subdit IV berhasil mengamankan 6 pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah, di Jalan Padat Karya Dalam Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung,” ucop Jojo, Sabtu (09/09/23) malam.
Diungkapkan Jojo, penangkapan keenam pelaku berawal dari pelaku Tohir disalah satu SPBN, di Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Dari pengakuan Tohir, BBM jenis Solar tersebut dijual ke pelaku Yosef yang memiliki gudang penampungan di Desa Merbau.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti digudang milik pelaku Yosef yang dijaga oleh Deri dan Wawan.
“Jadi awal pengungkapan, Tim berhasil mengamankan Tohir, yang saat itu sedang melakukan pengisian atau pembelian BBM jenis solar, yang disubsidi pemerintah di SPBN untuk nelayan menggunakan 8 jerigen dan diangkut menggunakan motor,”ungkap Jojo.
“Pada saat penangkapan, para pelaku ini sedang memindahkan BBM dari tadmon dan drum ke mobil Tangki dengan Heri dan Yanto selaku sopir dan kernet mobil tangki,” jelas Jojo.
Adapun barang bukti yang ditemukan dilokasi yakni, antara lain tiga buah tadmon ukuran 5 ton, 19 jerigen yang berisi BBM subsidi total 7 ton, 1 buah keranjang, 1 unit mesin robin untuk penyedot dari tadmon ke Mobil Tangki, 1 unit motor dan 1 unit mobil Tangki industri ukuran 10 ton.
Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jojo menjelaskan, atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliyar,” tutupnya. (Wln)