BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA SELATAN – Seorang Suami berinisial AZ (25), warga Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dengan sadisnya membacok istrinya sendiri DAS (23), hingga dua jari korban putus akibat sabetan senjata tajam.
Tak hanya itu, korban juga mengalami luka bacokan di bagian kepala belakang, bahu kanan dan kiri, di bagian punggung serta luka bacok di kaki sebelah kiri, atas kejadian tersebut korban harus mendapatkan perawatan serius di RSUD Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan, melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengatakan peristiwa teragis itu terjadi pada, Minggu 15 Oktober 2023 Sekira Pukul 23.30 Wib di kediaman korban.
“Pada Senin 16 Oktober 2023 dini hari, kami mendapatkan laporan dari orang tua korban Suradi (44). Saat itu, Suradi menerima kabar dari RSUD Bangka Selatan bahwa putrinya, DAS, sedang dirawat di rumah sakit,” kata Tiyan, Kamis (19/10/23).
Dijelaskan Tiyan saat berada di rumah sakit, Suradi melihat putrinya mengalami luka bacok di sekujur tubuh korban, sehingga korban harus mendapatkan perawatan yang serius di RSUD Bangka Selatan. Mengetahui bahwa putrinya mengalami KDRT, Suradi langsung melapor ke Mapolres Bangka Selatan.
“Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal PPA langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” jelasnya.
Menurut Tiyan, pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya menggunakan senjata tajam jenis parang yang terbuat dari cakram dan gir sepeda motor.
“Pelaku beserta barang bukti, berupa satu buah parang yang terbuat dari cakram dan gir motor berukuran 50 cm tersebut sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tiyan.
Tiyan menambahkan, palaku akan dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. (Riki/Wln)