BABELTERAKTUAL.COM, Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan Her (45), pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Ampera, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
“Pelaku Her (45) diamankan polisi, karena telah diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial Fer (49),” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga, Senin (30/10/2023).
Tiyan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari minggu tanggal 29 Oktober 2023, sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban Fer (49) mendatangi pelaku Her (45) yang sedang duduk di Jalan Ampera, Kecamatan Toboali, untuk menanyakan prihal masalah perselisihan pembayaran upah yang telah ditentukan.
Namun saat ditanya hal itu, pelaku Her langsung marah dan melemparkan korban Fer dengan sebuah batu, akan tetapi lemparan tersebut tidak mengenai korban.
“Pelaku Her kemudian langsung mengambil sebuah kayu dan memukul korban di bagian punggung korban, hingga kayu tersebut patah. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian pelipis Mata sebelah kiri, luka memar di bagian punggung belakang, luka memar ditangan sebelah Kanan dan luka gores ditangan sebelah Kiri,” jelas Tiyan.
Akibat dari kejadian itu, lanjut Tiyan, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, lalu anggota langsung melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk melakukan tindak penganiayaan tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Bangka Selatan,” ujar Tiyan. (Riki)