BABELTERAKTUAL.COM, MUNTOK – Perang melawan narkoba kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat. Kamis (2/11/23) lalu, KLG (23) diringkus Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat. Pemuda warga Muntok ini tak berkutik setelah kedapatan memiliki 10 paket Sabu.
Informasi yang diterima, 10 paket ‘kristal haram’ milik KLG diamankan dari 2 TKP, yakni di Jalan Pal 2 Mentok Kampung Senang Hati Desa Sungai Daeng dan di Kampung Teluk Rubiah Laut Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok.
KLG digulung polisi pada Kamis lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat, terkait aktivitas KLG, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Berbekal informasi masyarakat tersebut, Sat Res Narkoba Polres Babar pimpinan Iptu Budi Prasetyo melakukan pendalaman.
Setelah dipastikan KLG terlibat penyalahgunaan narkoba, aksi penyergapan pun dilakukan. KLG pun diringkus tanpa perlawanan berarti, saat diduga akan bertransaksi narkoba di sebuah bengkel, di Jalan Pal 2 Muntok pada Kamis malam pekan lalu. Dari penangkapan di TKP tersebut polisi mendapati sejumlah paket Sabu dari tangan KLG.
Dari pengakuan KLG saat dilakukan pengembangan, Sat Res Narkoba Polres Babar pun meluncur ke Kampung Teluk Rubiah Laut untuk melakukan penggeledahan. Dari sana, sejumlah barang bukti berupa paket Sabu milik KlG pun ditemukan.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap KLG. Saat ini tersangka KLG dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bangka Barat
“Benar, pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 lalu, anggota Sat Narkoba mendapat informasi adanya transaksi terhadap penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Muntok Bangka Barat. Atas informasi tersebut kami berhasil menangkap satu orang pelaku,” terang Kasat Res Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (6/11/23) malam.
“Berdasarkan pengembangan , tim kemudian melakukan penggeledahan di Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, dan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti paket narkoba,” timpal Iptu Budi Prasetyo.
Selain 10 paket Sabu dalam plastik klip bening seberat 2,9 gram, Polisi juga mengamankan rang bukti lainnya, seperti 1 kotak hitam merek Moto Tassinari, 1 unit Hp iPhone 6 warna abu-abu, 1 buah timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna biru dengan nomor polisi BN 2087.
“Pasal yang akan dijerat kepada tersangka tersebut dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Iptu Budi Prasetyo. (Rls/Wln)