Berita  

Komisaris Jalani Pemeriksaan di Kejagung, CV Aldo Masih Jadi Mitra Aktif PT. Timah Tbk

BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 4 saksi yang terkait perkara dugaan tipikor pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Dari 4 saksi yang menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/11/23) ini, salah satunya adalah Komisaris CV Aldo Atha Andara, yang saat ini masih menjadi mitra aktif penyuplai bijih Timah, kepada PT. Timah Tbk.

Selain Komisaris CV Aldo berinisial HH, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap JJSM selaku pihak swasta atau kolektor timah ilegal, lalu ada ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tahun 2020 dan LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.

Dalam keterangan Pers yang diterima redaksi dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan ke 4 saksi tersebut, guna memperkuat bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi, atas pengelolaan komoditas Timah di dalam IUP PT. Timah Tbk.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terang Dr Ketut Sumedana dalam keterangan Pers nya pada Rabu (8/11/23) petang.

Sebelumnya pada Senin (6/11/23) kemarin, tim jaksa penyidik Jampidsus juga telah memeriksa 5 saksi terkait dugaan perkara tipikor yang menyangkut kerjasama antara PT Timah Tbk dan mitra kerjanya ini. Kelima saksi tersebut yakni, S selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Babel tahun 2020, kemudian DI selaku Direktur CV Diratama, lalu ada KE dan TA selaku Direktur dan pegawai CV Teman Jaya, serta EJ selaku Divisi Perencanaan. (Rls/Wln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi