Berita  

Komnas Perempuan Ingatkan Pemerintah Soal Penerapan UU Perlindungan Perempuan

BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Veryanto Sitohang, berharap Pemerintah menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang perlindungan perempuan.

Hal ini disampaikan Veryanto saat diwawancarai oleh wartawan mengatakan, bahwa pihaknya berharap pemerintah terus konsisten dalam penerapan UU Perlindungan Perempuan.

“Kami berharap agar pemerintah menjalankan tugasnya sesuai dengan mandat Undang-undang, misalnya pemerintah menyediakan rumah aman untuk perempuan korban kekerasan, memberi pendampingan, termasuk pemulihan pada korban,” ujarnya di Swiss Bell Hotel Pangkalpinang, Selasa (05/12/23) siang.

“Saya pikir ini sangat penting, karena mengingat di Bangka Belitung kasus kekerasan pada perempuan cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian kita bersama sehingga tidak ada lagi perempuan menjadi korban kekerasan dan mereka bisa dikondisi aman dalam menjalankan aktivitasnya,” ucap Veryanto.

Veryanto menambahkan bahwa perempuan dan anak mempunyai perlindungan khusus, misalnya Undang-undang NO 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan yang terbaru ada Undang-undang NO 12 tahun 2022 tentang tindak pidana perdagangan orang.

“Perlindungan khusus untuk perempuan dan anak tentu ada ya, kita sudah memberikan mandat, misalnya kita punya UU N0 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang terbaru adalah UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana perdagangan orang,” imbuhnya.

“Di dalam UU itu sudah sangat jelas mengapa perempuan dan anak penting untuk dilindungi, serta bagaimana caranya agar kekerasan pada perempuan dan anak tidak terjadi, juga upaya-upaya apa yang harus dilakukan jika ada perempuan dan anak menjadi korban kekerasan,” tutup Veryanto.

Diketahui Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan sebagai lembaga HAM Nasional, bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia. (Wln/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi