BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan IA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Washing Plant (mesin cuci bijih timah/red) milik PT Timah Tbk tahun 2017 hingga 2019.
“IA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Kamis (14/12/2023).
Dijelaskannya bahwa tersangka IA merupakan kepala proyek di internal PT Timah Tbk.
“Sebagian Kepala proyek di internal PT Timah Tbk. Iya total lost,” katanya.
“Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar,” tukasnya. (Oby)