BABELTERAKTUAL.COM, SUNGAILIAT – PT. Refined Bangka Tin (RBT) menjadi target penggeledahan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. Jumat (22/12/23) kemarin, beberapa penyidik ‘menggerayangi’ kantor dari perusahaan smelting swasta terbesar di Babel tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI. Ketut Sumedana dalam keterangan pers nya, menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus sejak Rabu (20/12/23) lalu. Tak hanya RBT, beberapa kediaman bos Timah di Pangkalpinang dan smelter di daerah Basel telah digeledah lebih dahulu.
Menurut Ketut, dari kegiatan tersebut Tim Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan,” jelas Ketut.
Info terkait aktivitas penyidik Kejagung sendiri sedianya sudah diterima redaksi dari beberapa sumber tertutup. Namun saat dikonfirmasi kebenarannya, pihak Kejaksaan Agung RI sendiri baru mengupdate informasi pada Sabtu (23/12/23) ini.
“Infonya smelter R dan rumah Bos D digeledah bang. Memang tidak ada info yang keluar. Yang jelas tim penyidik Kejagung sekarang sedang berada di Babel. Mereka juga memindahkan uang ratusan miliyar yang kemaren dipsita dari rumah Bos Aon. Info A1 nih,” jelas seorang sumber kepada redaksi pada Kamis kemarin.
Hingga berita ini, setidaknya telah puluhan saksi diperiksa, hingga ratusan miliyar Rupiah yang telah disita. Namun belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung RI soal penetapan tersangka pada dugaan Tipikor ini.(rls/red)