BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi komoditas timah Bangka Belitung (Babel) hingga kini terus bergulir. Dan untuk kesekian kalinya, Bos timah Aon Alias Thambron dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI. Kali ini, Bos timah Aon Alias Thambron diperiksa selaku Owner (pemilik-red) CV Venus Inti Permata.
Melalui keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana yang diterima redaksi hari ini menyampaikan jika penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan (8) orang saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Adapun delapan orang saksi tersebut masing-masing yakni:
- MG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
- R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.
- EA selaku Direktur Keuangan PT Timah
Tbk tahun 2017 s/d 2018. - AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.
- EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
- AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
- RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Ketut Sumedana, Senin (8/12/2024).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terangnya. (Oby)