Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di depan gedung Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Selasa (09/08/2022)
Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba Bripka Sujirmato menjelaskan Pada Hari Senin (8/8/2022) sekira Pukul 15.30 WIB di Dusun Tayu Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, Polsek Jebus Berhasil Mengamankan Pelaku Berinisial HN alias Rd (28 Tahun) warga Dusun Kampak Desa Jebus Kab. Bangka Barat.
Pada awalnya anggota Polsek Jebus mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi Penyalahgunaan narkotika di Dusun tayu desa Ketap Kec Jebus. Berdasarkan laporan tersebut akhirnya Tim melaksanakan penyelidikan terkait informasi penyalahgunaan narkotika dan tim anggota Polsek Jebus pun berhasil Menangkap Pelaku di kebun sawit dusun tayu desa Ketap Kec Jebus dimana orang tersebut berinisial HN als rd.
Setelah melaksanakan penggeledahan terhadap orang dan barang maka didapati berupa 2 (dua) buah paket besar putih dan 5 (lima) buah paket kecil putih seberat 5,85 gram yang diduga berisi sabu berada di dalam botol Redoxon, saat ditanyakan kepada pelaku mengenai barang tersebut pelaku mengakui sebagai pemilik barang terlarang itu maka selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan dipolsek jebus untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang diamankan adalah 2 (dua) bungkus paket besar, 5 (lima) bungkus paket kecil yang diduga sabu seberat 5,85g, 1 buah telpon genggam nokia berwarna hitam, 1 buah telpon genggam merk oppo 16A, 1 unit sepeda motor merk yamaha R15 warna biru putih.
Maka hasil dari penyidikan dikatakan, “untuk pelaku penyalahgunaan narkotika di kenakan Pasal 114 ayat (1)subs Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ”. Ungkap Kanit 1 (satu) Sat Resnarkoba, Bripka Sujirmato. (WA)