BABELTERAKTUAL.COM, JEBUS – Polsek Jebus mengamankan KK (40) seorang pria diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang bocah SD. Langkah cepat diambil oleh pihak kepolisian pasca viralnya foto seorang bocah SD di Kecamatan Jebus yang diikat di mobil truk, pada Minggu (14/1/24) lalu.
Foto foto yang diposting oleh salah satu pengguna akun facebok tersebut sontak menjadi viral, lantaran dibumbui caption yang menerangkan bahwa sang bocah malang menjalani hukuman dari seorang pemilik tambak, setelah tertangkap tanpa ijin memancing di tambak milik pelaku, pada Jumat (12/1/24) lalu.
”Penyiksaan anak di Parit 3 Jebus, harap aparat KPAI kepulauan Bangka Belitung, menindak lanjuti kasusnya, gara-gara mancing ditambak orang. Anak adek saya disiksa tuan tambak KK yang usia 40 tahun lebih, dilempar sama batu dan diikat di mobil truknya tolong KPAI Bangka mengusut penyiksaan anak di bawah umur ini anak yang disiksa umu 12thn lebih,” tulis Facebooker yang diduga keluarga korban.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon mengatakan, peristiwa yang dialami bocah malang tersebut terjadi pada Jumat (12/1/24) petang sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi penyiksaan tersebut terungkap pertama kali saat tersugaPelaku KK, menelpon dari orang tua korban. dari terduga pelaku berinisial KK.
“Orang tua korban ditelepon oleh pelaku, bahwa anaknya telah mencuri ikan yang ada di tambak milik pelaku. Setelah itu orang tua korban disuruh datang ke rumah pelaku,” jelas Kapolsek Jebus, Senin (15/1/24) siang.
Orang tua korban merasa sangat terkejut saat tiba di rumah pelaku, melihat anaknya sudah dalam keadaan diikat dengan tali di samping bak mobil truk milik pelaku KK. Selanjutnya pelaku pun melepaskan tali yang mengikat sang anak dan menyerahkannya kepada orang tuanya.
“Anak itu kemudian dibawa pulang ke rumah. Akibat kejadian tersebut, anak pelapor mengalami keluhan pusing di bagian kepala, mengalami luka dan memar serta nyeri di bagian punggung,” terangnya.
“Saat ini Pelaku sudah ditahan oleh Polsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.(Rls)