BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Kedapatan menyimpan Markoba jenis sabu seberat 10,34 gram, DE (36) warga Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah berhasil diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Minggu (14/7/24) sore.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku berikut barang bukti, diamankan disebuah rumah di Jalan Pauh Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
“Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan 1 plastik strip besar berisi sabu dengan berat bruto 10,34 gram,” kata Kombes Pol Jojo, Rabu (17/7/24) malam.
Selain mengamankan 1 paket sabu, mantan Kapolres Beltim ini menerangkan bahwa Tim Subdit III juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
“Saat penggeledahan juga, ditemukan 1 Bal plastik strip bening kecil, 1 lembar kertas warna coklat, 1 unit timbangan digital warna hitam serta 1 unit Handphone,” ujarnya.
Usai dilakukan penggeladahan, tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah ditahan ditahanan Polda. Untuk ancaman pidananya 4 sampai 5 tahun penjara,”ungkap Jojo.
Jojo mengatakan bahwa atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)