BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA BELITUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Babel) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, seorang pemuda berinisial AR alias Aceng (27) diciduk usai menyimpan narkoba jenis ganja.
Pelaku Aceng diciduk Tim Subdit II saat berada disebuah rumah di Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Senin (8/1/24) malam.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Polda Jojo Sutarjo memaparkan tim menemukan 2 paket plastik kecil diduga Narkoba jenis Ganja dan 1 unit Handphone.
“Setelah digeledah, tim menemukan 2 paket plastik kecil diduga narkotika jenis ganja dan 1 unit Handphone yang disimpan didalam tas milik pelaku,” kata Jojo Sutarjo, Jumat (19/1/24) pagi.
Tak sampai disitu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel juga mendapatkan informasi adanya barang bukti narkoba jenis ganja disebuah rumah di Jalan Gandaria 1 Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.
Alhasil, Tim menemukan narkoba jenis ganja yakni 2 paket besar diduga berisikan narkotika jenis ganja didalam tas warna biru, 11 paket sedang diduga Narkotika jenis ganja didalam tas warna hitam dan 20 paket kecil diduga Narkotika jenis ganja didalam tas warna hitam serta 1 unit timbangan digital.
“Jadi dari kedua TKP ini, tim berhasil mengamankan narkoba jenis ganja dengan berat bruto 3.190 gram atau 3 kilo lebih,” ungkap Jojo.
“Semua barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku. Selanjutnya, Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut,” sambungnya.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (Rls/Wln)