BABELTERAKTUAL.COM, TOBOALI – Seorang pria berinisial KAS (49) ditangkap polisi usai membawa kabur motor milik tukang ojek di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga menyebutkan, peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Kas terjadi pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu di Jalan Parit 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Saat melakukan aksinya, Kas yang baru di kenal oleh korban itu mengaku bernama Andi, dengan modus meminjam motor untuk membeli nasi.
“Setelah sepeda motor diserahkan, pelaku tidak kembali dan menghilang. Korban sempat menghubungi pelaku, namun tidak direspon. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru dengan No. Pol BN 8920 KK No Rangka MH31UB003CJ039891 No Mesin 1UB-039712, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel,” kata Tiyan.
Tiyan menjelaskan, berdasarkan Informasi yang didapat, pelaku Kas diduga juga sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.
Mendapat informasi tersebut, Anggota Sat Reskrim Polres Basel berkoordinasi dengan Polres Bangka Tengah dan diketahui bahwa pelaku Kas sudah diamankan.
Mengetahui pelaku sudah diamankan, anggota kemudian langsung berangkat ke Polres Bangka Tengah dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya sebagai pelaku penggelapan sepeda motor milik korban yang merupakan tukang ojek, dan sepeda motor tersebut berada di Desa Keretak, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah.
“Anggota langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut, kemudian membawanya ke Polres Basel guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku Kas dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.(**)