BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Tak main-main.. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Terbaru, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Timah Tbk, MRPT alias RZ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tipikor tata niaga komoditas timah tersebut. Sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara itu.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya, Jumat (16/02/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka, yakni sebagai berikut:
- Suwita Gunawan selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
- Hasan Tjhie alias Asin, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016 s/d 2021.
- Emil Ermindra Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017 s/d 2018.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA;
Kemudian mengenai Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah;
Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk;
Pada saat itu, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG.
Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk;
Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP);
Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 s/d 2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);
Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448 (satu triliun tujuh ratus dua puluh sembilan miliar sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah).
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW.
Selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW;
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.
Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Untuk Tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (Oby)
Sumber: Puspenkum Kejagung RI