BABELTERAKTUAL.COM, KOBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melangsungkan Rapat Paripurna Pengumuman Nama-Nama Anggota Panitia Khusus Pembahasan Raperda Masa Sidang II Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (13/3/2024).
Rapat paripurna sedianya diagendakan pada pukul 09.30 WIB. Namun baru dimulai pukul 11.20 WIB, dan hanya dihari 15 orang anggota DPRD dari 25 anggota.
Wakil Ketua 1 DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan bahwa sebelumnya sudah disampaikan rancangan Raperda Bangka Tengah pada masa persidangan II Tahun 2024 oleh Bupati Bangka Tengah, sehingga akan dilakukan pembahasan oleh tim Panitia Khusus dan Pemkab Bateng.
Dikatakan Batianus, setelah nama-nama panitia khusus (Pansus) diumumkan, maka selanjutnya kepengurusan Pansus akan dibentuk.
“Jadi, akan dibuat strukturnya, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan lainnya, yang mana bulan Maret ini sudah ada jadwal Pansus pembahasan Raperda,” terang Batianus.
Kata Dia, ada 3 Raperda yang akan dibahas, yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol.
“Kemudian, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan pangkalanbaru dan kawasan perkotaan Koba tahun 2018 sampai 2038,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman berharap dengan terbentuknya Anggota Panitia Khusus, maka pembahasan Raperda bisa berjalan lancar.
“Rapat kali ini merupakan pengumuman nama-nama anggota panitia khusus atau Pansus, mudah-mudahan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (SA)