BABELTERAKTUAL.COM, BELITUNG – Ditengah panasnya isu penyelundupan pasir Timah yang saat ini masih hangat diperbincangkan oleh masyarakat, Polisi berhasil mengamankan pasir Timah seberat 319 Kg dari kediaman Edi Kodri alias Buyung.
Pasir Timah tersebut, diamankan Polisi saat Tim Gabungan melakukan penggeledahan di kediaman Buyung, Selasa (19/3/2024) malam.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Belitung, Akp. Deki Marizaldi, pengeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terkait pertambangan Timah yang dilakukan oleh Buyung dalam IUP OP PT Timah.
“Pengeledahan dan penyitaan ini dilakukan terkait aktivitas pertambangan Timah yang dilakukan sodara Buyung dalam IUP OP PT Timah di PT. Rebinmas Jaya. Kemudian untuk hasil biji Timahnya tidak disetor kepada PT. Timah,” ungkap Deki.
Selain mengamankan pasir Timah seberat 319 Kg, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga mengamankan 1 karung Pasir Ampas Timah, timbangan ukuran 100 Kg.
“3 buah Drum pemanggang Pasir Timah dan 1 Unit Mobil Mitsubishi Triton dengan Nopol BN 8779 WX yang diduga sebagai alat pengangkut pasir Timah,” jelas Kasat Reskrim.
“Saat ini, semua barang sitaan dari TKP dibawa ke Mapolres Belitung untuk diamankan sebagai bukti,” tambahnya.
Perwira dengan pangkat tiga balok emas tersebut juga menerangkan, Buyung disangkakan melanggar Pasal 161 Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020.
“Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Tim Gabungan yang terlibat dalam kegiatan tersebut Sat Reskrim Polres Belitung, Wadanki 1 Yon B Por, Unit Krimsus Polda Babel, Unit Tipidter Polres Belitung, Seksi Intelmob, Personil Yon B Pelopor Sat Brimob. (JP)