BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA didampingi Forkopimda Babel, melakukan peninjauan ke Muara Kantung, atau Jelitik, Kabupaten Bangka, Selasa (16/4/24).
Berangkat dari titik kumpul di Pelabuhan Pangkalbalam, Pj Gubernur Safrizal dan Forkopimda Babel berangkat menggunakan kapal boat Badan SAR menuju Perairan Jelitik. Para pimpinan di Negeri Serumpun Sebalai itu menempuh perjalanan laut selama lebih dari dua jam untuk melihat langsung kondisi muara Perairan Jelitik yang mengalami pendangkalan.
Sesampai di daratan, rombongan disambut oleh Pj Bupati Bangka bersama Forkopimda Bangka, dan para nelayan maupun organisasi nelayan setempat. Diskusi pun dilakukan di bibir alur muara. Setelah berlangsungnya diskusi, Pj Gubernur langsung mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bangka untuk segera melakukan pengerukan dengan melibatkan perusahaan yang sudah memiliki izin pengerukan, maupun izin menjual pasir dari hasil pengerukan.
“Kami Forkopimda (Provinsi) bersama seluruh Forkopimda Pemkab Bangka bertekad (Pendangkalan muara Jelitik) untuk diperbaiki. Untuk memperbaiki ini perlu pertama, administrasi terpenuhi jangan ada perkeliruan. Beginilah keadaannya, tertutup habis, makanya diperbaiki,” ujar ujar Safrizal di sela-sela peninjauan.
Pj Gubernur yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, menegaskan kepada Bupati Bangka dan jajaran Forkopimdanya maupun perangkat daerah untuk tidak ragu dalam melaksanakan pengerukan, selama sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
“Karena kedaruratan itu ada di Bupati, kami akan mengawal Bupati supaya segera memerintahkan pekerjaannya. Jangan ragu-ragu, karena semua Forkopimda kompak untuk mengawal ini. Fokus ke jalur ini jangan ke mana-mana,” ungkap Pj Gubernur Safrizal.
Ia juga memberikan jalan kepada pihak lain (Perusahaan) yang memiliki izin yang sama untuk dapat bergotong-royong membantu melakukan pengerukan, sekalipun yang membedakan berkenaan dengan izin menjual. Sebab, ia mengakui jika pemerintah daerah, baik Pemprov Kep. Babel maupun Pemkab Bangka, tidak mampu untuk melakukan hal tersebut sendiri dikarenakan keterbatasan anggaran.
“Solusinya hanya pengerukan. Boleh melibatkan pihak lain, yang punya izin menjual silakan (jual), yang tidak punya izin bantu menjual pasir, kita gotong royong. Anggaran pemda tidak mampu untuk itu, sama saja menggarami lautan, yang penting keangkut saja dulu dan kebuka alur, dan nelayan terbantu, itu yang penting. Kita kerjakan dulu kedaruratan ini,” ujarnya.
“Ini tujuannya untuk kemaslahatan nelayan atau masyarakat di sini. Apakah nanti perusahaan yang mengerjakan ini kompensasi dari pasir, silakan. Bupati sesuai perda boleh mengambil pajak retribusi. Kita dengar sendiri nelayan mengeluh sudah terlalu lama. Segera jangan dilama-lamakan, masyarakat sudah dongkol ini karena kita terlalu lama. Jadi, kita kerjakan secepatnya, laporkan ke kami di provinsi kalau ada kendala-kendala,” sebutnya.
Turut hadir Kapolda Babel, Danrem 045/Gaya, Danlanal, Kepala BIN Daerah, Perwakilan Kajati, Kepala SAR Pangkalpinang, serta Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemprov Babel. (Rls)