BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Kendati telah menetapkan 16 orang tersangka dan memeriksa 148 saksi dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah Bangka Belitung (Babel), Kejagung belum menyentuh kluster pemerintah. Padahal, seyogyanya pemerintah setempat juga ikut bertanggungjawab atas pembiaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan berat dan kerugian negara mencapai angka Rp 271 triliun.
Sekretaris Jampidsus Kejagung, Herman menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus korupsi Komoditas Timah Babel telah menyeret 16 orang sebagai tersangka.
“Perkembangan penanganan perkara timah, penyidik sudah memeriksa 108 saksi dengan jumlah tersangka 16 orang,” katanya saat jumpa pers di lantai tiga kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024).
Disinggung soal Kejagung belum sentuh kluster pemerintah, Herman menyatakan bahwa penyidik saat ini sedang bekerja.
“Penyidik sedang bekerja,” tukasnya. (Oby)