BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Penanganan Kasus korupsi timah Kepulauan Bangka Belitung yang diperkirakan telah merugikan negara senilai 271 T terus bergulir. Selain menyeret pengusaha timah hingga artis, Kejagung juga telah menetapkan 16 orang tersangka dan berhasil menyita beberapa barang bukti.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Air Itam, Pangkalpinang pada Selasa, (23/4/2024) menyebutkan bahwa pengelolaan aset dan smelter oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI tetap dapat dikelola sesuai aturan dan tetap memberi peluang usaha bagi masyarakat di sektor ini.
“Selaku Penjabat Gubernur yang bertanggung jawab salah satunya tentang penyediaan lapangan kerja bagi masyarakatnya maka salah satu poin yang kita bahas dalam rakor yakni smelter tersebut tetap dikelola dengan tujuan pertama agar aset tidak rusak dan mengalami penurunan nilai, kedua agar masyarakat yang bekerja di sektor tersebut tidak kehilangan mata pencaharian. Sambil proses penanganan hukumnya berjalan mereka bisa bekerja sesuai dengan aturan yang legal,” ujarnya kepada awak media.
Namun dalam konferensi persnya Pj Gubernur Safrizal menegaskan bahwa pihaknya serta Forkopimda tetap akan menindak tegas praktek pertambangan timah yang ilegal di Negeri Serumpun Sebalai ini.
“Sektor timah yang ilegal,kita bersama Forkopimda beserta seluruh jajaran kita tetap memberantas timah ilegal. Hal ini juga menjadi komitmen kita saat rakor tadi,” tambahnya.
Senada dengan Pj. Gubernur Safrizal, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto kepada awak media menuturkan bahwa kagiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset 5 smelter di Kep. Bangka Belitung.
“Nanti ke lima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tetap memberikan peluang usaha kepada masyarakat dimana 30 persen penduduknya bekerja di sektor timah,” ujarnya.
Pengelolaan smelter tersebut dikatakan Amir sifatnya legal serta sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami berharap semua pihak bisa mendukung agar proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” pungkasnya. (Rls)