BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang masih bergantung pada sektor pertambangan timah terus merosot tajam, pasalnya, hingga kini belum adanya izin pertambangan rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Menyikapi hal tersebut, Ferdiansyah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel beserta anggota dan ikut serta Wakil Ketua DPRD Babel, dalam melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait pertimahan di Babel ke Dirjen Minerba kementerian ESDM republik Indonesia, di Jakarta (02/04/24).
“Dengan terbitnya UU no 3 tahun 2020 serta UU no 11 tahun 2020 dan PP no 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral, itu berdampak sangat luar biasa terutama kepada daerah kami. karena selama ini daerah kami ini sekitar 60 persen masih bergantung pada tambang”, ungkap Ferdiansyah.
Ferdiansyah menambahkan, bahwa Babel telah memiliki Perda no 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral, menurutnya, dengan telah ditetapkannya UU no 3 tahun 2020 serta UU no 11 tahun 2020 maka otomatis Perda tersebut tidak berlaku lagi.
“Jadi apa yang harus kami lakukan, terkait dengan kewenangan yang ada didaerah apa lagi yang bisa kami atur dan pendapatan apa lagi yang bisa daerah kami dapatkan”, ujarnya.
“Karena seperti kita ketahui kami hanya mendapatkan kerusakan saja dan apbd kami juga dari tahun ke tahun makin kecil, dari 3 triliun apbd kami ini dua triliun nya masih dibantu oleh pusat. PAD kami itu hanya satu triliun dan dari tahun ke tahun berkurang terus Dan sampai hari ini kita masih defisit sekitar 200-300 miliar,” pungkasnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut berharap, proses penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga kedepannya melalui regulasi yang jelas seperti perda maupun Pergub dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan berdampak positif terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Seperti diketahui, Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Republik Indonesia telah menetapkan sekitar 123 wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 8.568,35 Hektare.
“Kami yang didaerah ini yang terkena dampak pasca tambang ini, Apa yang bisa kami dapatkan dalam meningkatkan PAD tersebut, apakah harus di jadikan Perda atau Pergub dalam mengatur tata kelola pertambangannya, juga mengatur tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat memaksimalkan peningkatan PAD “, imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Minerba Rita S, mengatakan, bahwa IUP merupakan menjadi kewenangan pusat, untuk Bangka Belitung tercatat hingga kini IUP nya sebanyak 211 IUP yang terdiri dari 94 IUP swasta dan 117 IUP PT Timah.
“211 IUP yang menjadi tanggung jawab pusat, itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan. Kami memiliki 18 orang inspektur tambang yang memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan pengawasan terkait teknis penambangan yang ada di IUP tersebut “, jelasnya.
Tampak Hadir, Wakil ketua DPRD Babel Beliadi, wakil ketua DPRD Babel Heryawandi, Sekretaris DPRD Babel Marwan, anggota Bapemperda Mansah dan perwakilan Dinas ESDM Babel. (Rls)