BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinilai lambat menangani aduan masyarakat korban mafia tanah di Kota Semarang Jawa Tengah. Demikian disampaikan pengacara Andar M. Situmorang melalui keterangan pers, Senin (7/5/2024) malam. Diakuinya bahwa dugaan mafia tanah di Kota Semarang telah diadukan ke Kementerian ATR/BPN dengan teradu Kepala Pertanahan Kota Semarang dan Kepala Wilayah Pertanahan Jawa Tengah serta PT IPU (Indoguna Perkasa Usaha Tama) Semarang.
” Surat itu terkirim sejak 4 maret 2024 hingga saat ini belum ada tanggapan. Jadi saya menilai AHY Menteri ATR/BPN lambat menangani aduan masyarakat korban mafia tanah di Kota Semarang,” kata Andar.
“Tepatnya tanggal 6 Desember 2016, saya sebagai korban dan sudah sekian tahun hingga sekarang tidak ada kepastian hukum,” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa dugaan mafia tanah terjadi dengan modus memalsukan tanda tangan sehingga terbit surat pernyataan pelepasan hak atas tanah.
“Tanah di Ngalian Kota Semarang dengan luas 5390 meter persegi itu milik saya, berdasarkan nomor hak milik 1490,” katanya.
“Kolusi dengan Kepala BPN Semarang .Dari sertifikat hak milik atas nama saya dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) . Kan aneh ini, dari hal milik tiba-tiba berubah menjadi HBG,” imbuhnya. (rel)