BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA, – Komisi II bersama pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), temui pimpinan BRI dan Pertamina terkait kendala program pelaksanaan dan penggunaan kartu Fuel Card yang ada di Babel dalam pembelian BBM bersubsidi, Senin (27/05/24).
Ketua DPRD Provinsi Babel Herman Suhadi membuka diskusi tersebut, mengatakan kebutuhan akan BBM bersubdi di Babel sendiri menjadi suatu hal yang sangat penting bagi masyarakat. Bukan saja hanya sebagai bahan bakar kendaraan roda empat dan dua, tetapi juga kebutuhan akan para nelayan dan pelaku UMKM dalam menunjang kegiatan dan kebutuhan usahanya setiap harinya.
“Demi kemudahan masyarakat kami dalam menunjang kegiatan kesehariannya ataupun usahanya dalam mendapatkan BBM bersubdi inilah yang mendorong kami untuk bertemu langsung dengan pihak-pihak terkait,” ucap Herman.
Menurutnya kebutuhan akan BBM bersubsidi ini sangat berdampak bagi para pelaku UMKM dan masyarakat menengah kebawah, terlebih di tengah pertumbuhan ekonomi yang saat ini kian mengkhawatirkan.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Babel Agung Setiawan juga mengatakan bahwa dirinya dan beberapa anggota DPRD lainnya, juga mendapatkan beberapa laporan dari masyarakat terkait kesulitan mendapatkan pembelian BBM bersubsidi karena terkendala dengan kartu Fuel Card yang dimiliki masyakarat.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat pengguna kartu, kalau kartunya tidak dapat digunakan dalam pembelian solar bersubsidi,” ujarnya.
“Yang menjadi pertanyaan kami apakah ada kemungkinan terjadi kesalahan pada sistem seperti duplikasi atau pencurian kuota, sehingga ketika pemegang kartu melakukan pembelian BBM tidak diterima karena kuotanya telah terpakai ataupun sistem eror,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Funding & Retail Payment Sales Management 1 BRI Pusat Dimas Pujakusuara menyampaikan bahwa Program Fuel Card merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Kep. Babel dengan BRI dalam melakukan pendistribusian BBM bersubsi yang tepat guna dan tepat sasaran kepada masyarakat.
Fuel Card adalah salah satu kartu uang elektronik yang diberikan kepada pengguna yang ingin melakukan pembelian BBM bersubsidi (Pertalite & Solar).
“Kartu ini sendiri berfungsi sebagai pengontrol pembelian BBM bersubsidi kepada masyarakat, agar pendistribusian BBM bersubsidi tersebut tepat sasaran bagi penerima yang berhak,” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa didalam sistem kartu fuel card selain memuat informasi data informasi pengguna, informasi kendaraan, jumlah deposit, dan jumlah kuota BBM juga kedepannya akan memuat informasi history pembelian BBM (kapan, dimana dan jumlah pembelian BBM).
“Sehingga hanya bagi pemegang kartu yang dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan melakukan tapping kartu di setiap SPBU yang ada di Babel selama kuota hariannya masih ada,” ungkapnya.
Selain itu untuk kenyamanan para pemegang kartu, BRI juga bekerjasama dengan pertamina dalam hal ini SPBU yang ada di Kep. Babel dengan menempatkan EDC BRI sebagai alat pembayaran dalam pembelian BBM bersubsidi.
Di kesempatan yang sama Wakil Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel Beliadi mengungkapkan ketertarikkannya terhadap kecanggihan program Fuel Card. Dirinya menginginkan agar program tersebut dapat menjangkau para nelayan yang ada di Provinsi Kep. Babel dan tidak terbatas hanya kepada kendaraan roda empat saja.
Menurutnya dengan adanya fuel card yang dimiliki oleh nelayan, kedepan selain pendistribusian BBM tepat guna dan tepat sasaran juga pemerintah daerah dapat memonitor dan mengevaluasi kembali pendistribusian BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak, khususnya yang memang berprofesi sebagai nelayan.
“Kedepan kawan-kawan di pemprov bisa memperluas kerjasama dengan BRI agar fuel card ini tidak hanya diperuntukkan untuk transportasi darat saja, tetapi masyarakat nelayan juga dimasukkan dalam program ini,” pintanya.
Untuk diketahui Program Fuel Card sendiri di Indonesia hanya ada di 2 Provinsi, yakni Provinsi Riau dan Kep. Babel. Dan untuk di Provinsi Kep. Babel sudah berjalan selama 5 tahun sejak tahun 2019 serta diperuntukkan bagi pengguna kendaraan roda empat. (Rls)