AKHIRNYA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menaikkan status kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang senilai sekitar Rp21 miliar dari penyelidikan ke penyidikan.
Dinaikkannya status ke penyidikan karena penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Babel, Basuki Raharjo, Kamis (27 Juni 2024) mengatakan ditemukannya perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Ketika masih berstatus penyelidikan penyidik telah memeriksa Account Officer (AO) dan Penyelia Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang ketika peristiwa KUR itu terjadi. Begitu pula sejumlah petinggi Jamkrida Babel dipanggil untuk diperiksa.
Sebanyak 98 warga Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, juga diperiksa di kantor desa setempat atau dua hari sebelum status kasus naik ke penyidikan atau tepatnya Selaa (25/6/2024). Hanya saja ada dua warga yang sejatinya diperiksa namun dibatalkan penyidik lantaran ODGJ.
Selama penyelidikan tampak sejumlah pihak terkait sempat seperti menghindar untuk menjalani pemeriksaan. Seperti Kepala Bank SumselBabel di Pangkalpinang Benny Maryanto atau Bento, oknum petinggi Jamkrida Babel dan Direktur PT HKL Yandi dan petinggi perusahaan lainnya.
Dengan naikkan status penyelidikan ke penyidikan, penyidik Kejati Babel punya kewenangan yang lebih.
Dalam Pasal 1 Nomor 5 KUHAP, penyelidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pindana, guna untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Sementara penyidikan, dalam Pasal 1 Nomor 2 KUHAP, penyidikan merupakan serangkain tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka.
Dalam tahap penyidikan ini, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu penyidik diberi kewenangan antara lain untuk melakukan Penangkapan (Pasal 16), Penahanan (Pasal 20), Penggeledahan (Pasal 32), Penyitaan (Pasal 38) dan Pemeriksaan Surat (Pasal 47).
Dengan segala kewenangannya, penyidik sedang membuka membuka kotak pandora atas program yang selama ini dibanggakan sejumlah pihak termasuk pemerintah daerah dengan “memproduksi” sejumlah program di bidang pertanian, perikanan dan UMKM, lalu mendorong atau memfasilitasi masyarakat meminjam KUR pada perbankan dengan segala kemudahan.
Pemerintah daerah memberikan jaminan atas KUR melalui Jamrikda Babel yang tiada lain adalah Perseroda yang sahamnya dimiliki Pemprov Babel, Pemkab Bangka Tengah, Bangka dan Belitung.
KUR macet, Jamkrida Babel pun cepat tangkas mencairkan jaminan. Semua berjalan rapi dan tampak wajar.
Yang sudah “go publik” KUR bermasalah adalah jahe merah di Bangka Tengah dan sawit di Bangka Selatan. Kasus KUR fiktif harus diusut tuntas siapa saja yang terlibat dan menerima aliran duitnya.
Sekali lagi, dugaan korupsi KUR fiktif Rp21 miliar, seperti kotak pandora. Publik berharap penyidik Kejati Babel pelan tapi pasti terus mengusut dan membongkar kotak pandora KUR fiktif yang merugikan masyarakat dan negara. (*)