Akankah Benteng Keadilan Takluk oleh Tersangka Korupsi?

Penulis: Wiwi Andriani
(Redaktur Eksekutif)

PUBLIK tersentak. Bagai disambar petir di siang bolong. Tak ada hujan, tak ada angin, petir itu menggelegar begitu dahsyatnya. Petir itu bisa jadi sebagai lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bagaimana tidak, di tengah gencarnya upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung membongkar dan mengusut praktek korupsi di “Bumi Serumpun Sebalai” dan menyasar sejumlah pihak, pada Kamis siang, 1 Agustus 2024, seorang tersangka korupsi dana KUR Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang, Moch Robi Hakim mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Sebagai termohonnya adalah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Sidang perdana Prapid ini dijakwalkan pada Senin, 12 Agustus 2024 di Ruang Tirta PN Pangkalpinang dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Pgp.

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menentang penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung. Melansir rmolsumsel.com (Jumat/2 Agustus 2024) yang dikutip Sabtu (3/8/2024) Pukul 10.07 WIB, kuasa hukum pemohon menyatakan kliennya yaitu Moch Robi Hakim tidak pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka.

Bahkan, kata kuasa hukum Pemohon, surat panggilan yang diterima kliennya hanya satu kali, yaitu surat panggilan sebagai tersangka dengan nomor PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 18 Juli 2024. Pihaknya juga mengeluhkan bahwa proses penahanan dilakukan pada hari yang sama, berdasarkan surat nomor PRINT-756/L.9.1/Fd.2/07/2024.

Kuasa hukumnya juga menyebutkan bahwa perjanjian kerjasama KUR yang melibatkan PT Hasil Karet dan Lada (HKL) dengan 417 debitur masih berlaku dan belum berakhir. Menurutnya, jika terjadi kredit macet, hal tersebut merupakan wanprestasi dari pihak PT HKL dan bukan menjadi tanggung jawab langsung kliennya.

“Klien kami (Moch Robi Hakim) hanya terkait langsung melakukan perjanjian dengan debitur perorangan yang sudah selesai dan masih berjalan, tetapi jaminannya melebihi dari kredit.
Bukan terkait langsung dengan 417 debitur.

Apalagi jaminan yang telah diserahkan debitur telah memenuhi ketentuan dalam buku perkreditan BSB dengan analisis kredit Muhammad Ardiansyah tertanggal 02 Agustus 2022,” tutupnya.

Tentu saja, adalah hak tersangka untuk membela diri. Dalam hal ini melalui kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan diri dan pendapat atas nama kliennya yang tentu saja harus dipertanggung jawabkan secara hukum.

Publikpun mafhum sudah menjadi tugas seorang lawyer memberikan pendampingan hukum dan memberikan pembelaan hukum terhadap kliennya dalam hal ini tersangka Moch Robi Hakim.

Namun, publik juga tidak bodoh. Publik yakin dan sangat percaya pada proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan kini sampai pada penetapan sejumlah tersangka oleh Kejati Babel. Selain Moch Robi Hakim, ada lima tersangka lainnya yang ditetapkan bersamaan dalam kasus dugaan korupsi KUR BSB Cabang Pangkalpinang senilai Rp20,2 miliar.

Langkah Kejati Babel dalam mengusut kasus korupsi patut diacungi dua jempol. Sejumlah pihak bisa saja gerah dan gemetar atas langkah tegas tanpa tedeng aling Kejati Babel. Tak hanya BSB Cabang Pangkalpinang, teranyar BSB Cabang Manggar juga tersandung KUR senilai Rp18 miliar.

Kuasa hukum Moch Robi Hakim menyebutkan kliennya bertanggung jawab dengan debitur perorangan dan ini sudah selesai. Justru disinilah salah satu yang menjadi pangkal balanya.

Di lapangan sejumlah debitur mengaku tidak pernah berhubungan dengan Bank SumselBabel. Bahkan mereka sama sekali tidak mengetahui perihal adanya kredit yang kini diusut Kejati babel. Justru mereka baru tahu ketika diperiksa penyidik Kejati Babel di Aula Kantor Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Basel, Selasa, 25 Juni 2024.

Bahkan di antara 100 warga yang mendadak debitur itu, ada dua orang batal diperiksa penyidik lantaran ODGJ. Bagaimana Moch Robi Hakim menjelaskan fakta ini? Bukankah disebutkan Moch Robi Hakim hanya bertanggung jawab dengan debitur perorangan.

Warga pun kembali terkejut lantaran baru mengetahui punya utang Rp10 juga hingga Rp100 jutaan. Hal ini diketahui ketika diperlihatkan buku tabungan yang belum pernah mereka lihat sebelumnya. Makanya KUR tersebut diduga kuat adalah sebagai KUR fiktif.

Dan tidak mungkin hanya PT HKL yang harus bertanggung jawab, karena kalau tidak ada peran pihak Bank SumselBabel dalam hal ini sejumlah oknumnya tidak mungkin peristiwa dugaan KUR fiktif terjadi. Masyarakat sangat dirugikan.

Padahal, Kepala Cabang BSB di Pangkalpinang Benny Mayanto alias Bento kepada wartawan di Pantai Cemara, Kamis siang (18/7/2024) mengatakan “Calon debitur harus bertemu langsung dan mengajukan kredit.”

Pertanyaannya debitur yang diperiksa mengatakan tidak pernah mengajukan kredit dan bertemu pihak BSB, bahkan ada yang ODGJ? Siapa yang bertanggung jawab? Atau apakah fakta ini juga mau dibantah?

Publik tentu mengawasi proses Praperadilan di PN Pangkalpinang. Ini juga menjadi pertaruhan bagi benteng keadilan ini. Apakah masyarakat kecil itu, para petani kecil masih bisa berharap pada lembaga peradilan sehingga dapat memberikan keadilan bagi mereka?

Sekali lagi, adalah hak tersangka untuk melakukan Praperadilan. Praperadilan tidak boleh dijadikan tameng bagi tersangka korupsi untuk melemahkan proses pemberantasan korupsi. Publik tidak ingin benteng keadilan takluk, lalu roboh oleh tersangka korupsi! Proses pengusutan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus terus berjalan. Masyarakat Bangka Belitung ada bersama Kejati Babel untuk mengusut tuntas Mega Korupsi KUR di Bank SumselBabel! Publik terus mengawasi: Lawan Korupsi! (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi