Berita  

Lahan Transmigrasi Diduga di Jual Belikan, Kades, BPN Hingga Pejabat Bangka Barat Diperiksa Kejaksaan

Babelteraktual.Com, Jebus – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, kabarnya tengah menyelidi kasus dugaan jual beli lahan transmigrasi di dusun Kampak Jebus Bangka Barat.
Informasi yang dihimpun tim media ini, luas lahan transmigrasi yang tengah disoroti itu sekitar 1.000 hektar.

Mirisnya yang telah ditetapkan untuk transmigrasi itu justru di jual belikan oleh para oknum yang isunya telah dipanggil dan diperiksa pihak kejaksaan. Baik itu pejabat pemda kabupaten Bangka barat, pihak BPN Bangka Barat, Kepala desa sampai pengusaha yang ada di wilayah itu.

Amir selaku Camat Jebus mengiyakan adanya penyelidikan kasus dugaan jual beli lahan transmigrasi itu. Lahan
yang diduga diperjual belikan itu berada di dusun Kampak Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat.

“kalau titik tanahnya di dusun Kampak Jebus, kemarin kalau tidak salah ibu Ros dan kades Jebus sudah di periksa oleh pihak Kejari” ujar Amir Jumat (19/8/2022)

Amir menjelskan pihak Kecamatan tidak terlibat dalam kasus itu. Ka karena dasar pembuatan sertifikat dalam jual beli tersebut hanya sebatas surat keterangan dari desa dan tidak diketahui pihak Kecamatan.

“Kecamatan tidak terlibat, karena bukan langsung SPHT, BPN mengeluarkan sertifikat cuma atas dasar surat keterangan dari desa tanpa sepengetahuan camat,ini yang kemudian kataya jadi masalah” tutupnya.(WA/Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi