BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA TENGAH – Pemuda asal Desa Keretak Atas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah berinisial DS (20), diringkus aparat Polres Bangka Tengah oleh Tim Opsnal Sat Resnakoba Bangka Tengah, setelah terciduk menggunakan narkoba. Dari tangan pelaku disita sabu-sabu seberat 9,39 gram.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPDA Erwin Syahri, mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK, menjelaskan dari laporan masyarakat pemuda berinisial DS itu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnakoba di Jl. Perkuburan Risek Desa Keretak Atas, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah, pada Rabu, (17/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Tim berhasil mengamankan seorang pemuda inisial DS (20 tahun) di sebuah Pondok Kebun Jl. Perkuburan Rirek Desa Keretak Atas, Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah,” terang Erwin, Kamis (18/7/2024).
Kasi Humas menguraikan penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba yang diterima polisi.
“Kemudian dari hasil introgasi, anggota berhasil menemukan sabu seberat 9,39 gram yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kantong plastik hitam dan dilapisi plastik warna putih yang disembunyikan di bawah pondok kebun dan beserta barang bukti lainnya,” terang Ipda Erwin.
Lebih lanjut, dari peristiwa tersebut barang bukti yang ditemukan berupa 2 paket sabu dibungkus plastik strip bening, 29 paket kecil sabu dibungkus plastik strip bening, 29 buah potongan sedotan plastik.
“Kemudian, 1 buah timbangan berwarna hitam dengan merk CONSTANT, 1 bal plastik strip bening, 1 kantong plastik berwarna hitam, 1 kantong plastik berwarna putih, 1 buah pirex yang terbuat dari kaca, 1 buah kotak bekas minuman dan 1 unit Handphone,” tuturnya.
“Atas perbuatannya terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (SA)