BABELTERAKTUAL.COM, MERAWANG – Kacab Bank SumselBabel Pangkalpinang, Benny Maryanto menegaskan bahwa pihaknya menyetujui Kredit Usaha Rakyat (KUR) ratusan petani lantaran mendapat persetujuan jaminan dari PT. Jamkrida Babel.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi SOP dalam proses pemberian KUR kepada debitur. Tak hanya itu, menurut Kepala Cabang yang akrab disapa Bento ini, dalam aturannya bahwa proses pemberian persetujuan KUR, pihak bank (SumselBabel) harus bertemu face to face dengan calon debitur.
“Benar, bahwa kami pihak Bank SumselBabel mengacu dari persetujuan dari pihak Jamkrida selaku penjamin. Kalau Jamkrida menjamin, kita kabulkan, kalau tidak, maka kita pun tidak. Dan dalam SOP nya memang dalam proses pemberian kredit termasuk KUR harus kita harus bertemu langsung dengan calon debitur,” terang Bento kepada wartawan, Kamis (18/7/24) siang.
Namun terkait skandal KUR fiktif ratusan petani di Kecamatan Simpang Rimba Bangka Selatan, Bento tak bisa menjelaskan posisi PT. Hutan Karet Lada(HKL) yang diduga menjadi perantara antara debitur dengan Bank Sumsel.
Bento berdalih tak mengetahui soal skema dan proses permohonan dan persetujuan KUR bagi ratusan petani yang difasilitasi oleh PT. HKL.
“Kalau soal itu, saya tidak tau ya. Posisi PT. HKL sebagai apa dalam skema KUR ini. Yang jelas, aturan nya calon debitur itu harus bertemu dengan pihak Bank. Karena harus ada proses validasi. Soal HKL saya tidak tau posisinya dalam hal ini seperti apa dan sebagai apa,” kata Bento.
Bento sendiri mencontohkan soal makasah KUR macet dalam program Jahe Merah, di mana pihak Bank SumselBabel telah mendapat penyelesaian jaminan dari PT. Jamkrida.
Seperti KUR program Jahe Merah, itu kita sudah dibayar oleh Jamkrida, sesuai dengan jumlah dana yang macet. Namun untuk yang lain itu belum. Kita akan tagih terus ke Jamkrida, karena mereka dulu sudah menyetujui sebagai penjamin. Soal dugaan debitur PT. HKL yang tidak terverifikasi, itu salah Jamkrida. Mengapa mereka setujui,” tandas Bento.
Sebelumnya Dirut PT. Jamkrida Babel Syainuddin yang sempat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, sempat menyalahkan pihak Bank SumselBabel yang justru tidak melakukan verifikasi. Sayinuddin sendiri menolak tagihan penjaminan KUR dari Bank SumselBabel lantaran dirinya merasa pihak Bank SumselBabel yang lalai dalam proses verifikasi debitur.
“Kewenangan itu ada di Bank SumselBabel, yang memutuskan untuk pemberian kredit Bank SumselBabel. Finalnya ada di Pimpinan Cabang Bank SumselBabel Pangkalpinang. Jadi yang memutuskan diberi atau tidaknya kredit itu ya pimpinan Bank,” ujarnya.
“Sekitar Rp 15 Milyar kredit macet itu di Jamkrida Babel. Bank SumselBabel minta untuk dibayar namun tidak kita lakukan pembayaran sebab harus melalui pengecekan terlebih dahulu. Jadi hinggan sekarang kredit macet itu tidak satu peserpun dibayar Jamkrida Babel,” tambahnya.(red)