Oleh: Fakhruddin Halim
Sekretaris PWI Bangka Belitung
SEPEKAN terakhir sejumlah pihak seperti blingsatan. Ada yang merasa kesetrum. Ada pula yang kepo. Penasaran siapa “maling besar” yang disebut Penjabat Gubernur Kepulaun Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu.
Kekepoan ini bermula ketika Suganda mengungkapkan menerima banyak informasi dari sejumlah pihak soal adanya dugaan maling besar terkait proyek di lingkungan Pemprov Babel.
Hal ini diungkapkan Suganda ketika bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di rumah dinasnya, Rabu malam, 31 Mei 2023.
Suganda meminta media massa ikut mengawasi tata kelola pemerintahan yang dia pimpin. Dalam pertemuan, Suganda menyebutkan akan mendalami dan melaporkan kepihak terkait soal informasi dugaan ada “maling besar”.
Memang Suganda tidak merinci detail maling besar yang dia maksud. Dan memang tidak perlu dirinci detail. Apalagi baru sebatas informasi awal.
Sejumlah pihak pun seperti kesetrum atas keberanian Suganda blak-blakan mengatakan soal “maling besar”.
Sebenarnya apa yang disampaikan sudah lebih dari cukup sebagai peringatan bagi semua pihak untuk bersikap lebih hati-hati.
Dalam konteks pencegahan, blak-blakan Suganda ini harus diapresiasi sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Apalagi Suganda tidak berhenti di sini. Hal ini terbukti dengan dia mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Tak main-main. Dia bertemu langsung dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Publik pun harus paham. Tidak mungkin siapa yang diduga maling besar diumbar ke ruang publik. Apalagi ini masih informasi awal. Azaz praduga tak bersalah tetap menjadi dasar yang harus dikedepankan.
Hukum bicara fakta. Bukan imajinasi. Apalagi soal dugaan korupsi bukanlah perkara gampang. Butuh keberanian dan energi mengungkapnya. Sebab penuh dengan kompleksitas.
Sebab, ini ranahnya penegak hukum dalam hal ini adalah KPK. Biarlah hal ini berproses di KPK. Soal tindak lanjutnya seperti apa, silakan publik memantau bahkan mengawasi kinerja KPK.
Suganda adalah pegawai negeri sipil, yang kebetulan sekarang Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus Sekretaris Jenderal Ombudsman.
Dia bukan juru bicara Kejaksaan atau KPK. Maka jika ada pihak yang meminta diungkap ke ruang publik siapa maling besar yang dimaksud adalah tidak relevan.
Apalagi, jika disebut Suganda bikin gaduh. Ini juga tidak tepat. Suganda tidak bikin gaduh. Dia hanya menjalankan tugasnya sebagaimana seharusnya.
Soal sejumlah pihak menafsirkan bermacan-macam, itu juga hak publik pula untuk menilainya.
Sebab, publik juga punya kewajiban untuk mendapat pelayanan yang baik dan mengontrol kinerja pemerintah.
Meski demikian soal maling besar ini tidak perlu dibuat menjadi polemik. Suganda sudah ke KPK. Tugas dia dalam kontek ini selesai. Selanjutnya tugas KPK lah untuk bekerja menuntaskannya.
Biarkan KPK bekerja dengan tetap diawasi oleh publik. Kita tunggu saja langkah KPK selanjutnya. (*)