Babelteraktual.Com, BANGKA BARAT – Polsek Jebus bersama Polres Bangka Barat melakukan Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Senin (22/8/2022). Reskrim Polsek mendapati informasi akan ada kegiatan perjudian di dusun Pala, Kecamatan Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Setelah mendapati Informasi tersebut maka tim spider sat reskrim polres bangka barat pun melakukan pengecekan dan penyidikan bergerak untuk mengecek kebenaran Informasi tersebut.
Sekitar Pukul 21.00 WIB, Tim Spider Yang dipimpin Ipda Rendy Kurniawan Basuki, S.Tr. K berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang sedang melakukan pemasangan Perjudian Jenis Dadu Guncang (Kodok-Kodok) di sebuah pondok yang berasa di dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Pelaku IE alias Roni ( 52 Tahun ) Berperan sebagai penggoncang dadu, merupakan Warga Dusun Pala RT/RW : 001/001 Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat dan Pelaku EWN (47 Tahun) Berperan sebagai juru bayar, merupakan Warga Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan ParitTiga, Kabupaten Bangka Barat.
Kedua orang pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di polsek jebus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK, membenarkan tentang Penangkapan Pelaku Perjudian Jenis Dadu Guncang (Kodok-Kodok) Rabu (24/08/2022).
Barang Bukti yang diamankan adalah alat guncang dadu, buah dadu, karpet bergambar, Handphone dan Uang yang diduga alat p erjudian.
Dalam Hal ini Kapolsek Jebus Meminta agar Masyarakat Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus agar tidak ragu-ragu melaporkan bila ada Kegiatan Perjudian di sekitar tempat tinggalnya. (Red)