Berita  

Tim Spider Polsek Jebus Amankan 2 Pemuda Bandar Narkoba Jenis Sabu

Babelteraktual.Com, BANGKA BARAT – Dua pemuda yang terduga seorang bandar Narkoba berhasil siaergap Rim Spider Polsek Jebus, masing-masing berinisial FRM (25) warga Desa air gantang Kecamatan Parittiga dan PM (25) warga Dusun Stasiun Desa Sekarbiru Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.

Keduanya disergap Tim Spider Polsek Jebus saat hendak transaksi sabu-sabu di kawasan Dusun Rambat Desa Sekarbiru Kecamatan Parittiga, Jumat 26 Agustus 2022.

Penangkapan dua pemuda ini bermula adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Dusun Rambat lanjut.

Tim Spider Polsek Jebus pun melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.30 WIB, polisi melihat FRM dan PM yang melintas di Dusun Rambat dengan mengendarai sepeda motor. Keduanya diduga hendak transaksi narkoba.

Namun FRM dan PM menyadari mereka dibuntuti polisi, meraka pun memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi untuk menghindari polisi. Terjadi aksi kejar kejaran di ruas jalan Dusun Rambat. Namun apes, sepeda motor yang dikendarai FRM dan PM terjatuh ke selokan. Keduanya pun pasrah saat ditangkap polisi.

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho menerangkan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh FRM dan PM.

Setelah kedua pelaku tersebut diamankan, dikatakan Kompol Ghalih Widyo pihaknya melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, dan ditemukan sebanyak 4,02 gram narkotika jenis sabu-sabu.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dua belas buah paket plastik bening yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,02 gram. Narkotika itu disembunyikan di dalam kantong celananya dan di saku jaket. Pengeledahan ini juga disaksikan oleh ketua Rukun Tetangga (RT) setempat,” ungkapnya Galih.

Penggeledahan juga dilanjutkan Polsek Jebus di kediaman FRM dan ditemukan timbangan digital, satu ball plastik dan dua buah sekop terbuat dari pipet di dalam tas sandang. Adapun barang bukti lainnya berupa handphone android dan satu unit motor Yamaha Fregoo juga diamankan.

“Tim spider juga langsung melakukan penggeledahan di rumah FRM, dalam pengeledahan itu juga disaksikan oleh ketua Rukun Tetangga (RT) setempat,” tutur Galih.

“Sementara itu, kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Jebus untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Ungkap kasus narkotika ini juga membuktikan kepada masyarakat bahwa seluruh personel Polsek Jebus menindak peredaran dan penyalahgunaan narkotika sesuai atensi Kapolri,” Ungkap Galih. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi