Berita  

DPD IMM Babel Gelar FGD, Bahas Maraknya Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Bangka Belitung

Babelteraktual.Com, PANGKALPINANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bangka Belitung (Babel) mengadakan Focus Group Discussion bertajuk sinergi terpadu perlindungan anak dan perempuandi Terace Hotel, Pangkalpinang, Minggu (25/9/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas DP3ACSKB Bangka Belitung Asyraf Suryadin, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel Ipda Windu Perdana Kusumah, Pemerhati Perempuan Anak Susanti dan Akademi Universitas Bangka Belitung Sintong Arion Hutapea sekaligus menjadi pembicara.

Ketua DPD IMM Bangka Belitung, Pajrul Iman mengungkapkan bahwa belakangan ini perilaku kekerasan pada perempuan da anak semakin marak terjadi, apalagi dalam hal ini perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan menjadi sasaran.

Ketua DPD IMM Bangka Belitung, Pajrul Iman mengungkapkan, Melalui FGD ini diharapkan mampu untuk bersama berdiskusi mencari upaya meminimalisir kejahatan seksual dan kekerasan pada anak dan perempuan, para pakar dan ahli berkumpul disini dalam upaya mencari solusi agar hal ini tidak terus terjadi.

“Dengan adanya FGD ini, problem bisa dipetakan sehingga dapat dilakukan perumusan desain kelembagaan yang sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing dalam dalam menangani konflik kekerasan terhadap perempuan dan anak,” Ungkap Pajrul.

Kepala Dinas DP3ACSKB Bangka Belitung, Asyraf Suryadin, mengungkapkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak tercatat mencapai 153 kasus per Agustus 2022. Jumlah ini tidak bisa dikataka rendah dan bisa saja terus bertambah mengingat belum memasuki akhir tahun.

Ibarat Gunung Es Kata Asyraf, fenomena kekerasan terhadap anak dan perempuan ibaratkan gunung es dimana kasus yang sebenarnya terjadi lebih banyak dibandingkan dengan kasus yang dilaporkan, sebab para korban banyak tak melaporkan lantaran takut serta trauma.

Oleh karena itu menurut Asyraf, berdasarkan arahan dari Presiden RI untuk mengatasi hal tersebut maka diperlukannya peningkatan pemberdayaan perempuan dan kewirausahaan, peran ibu serta keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak, penurunan pekerja anak, pencegahan perkawinan anak dan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita mesti bersinergi dan komitmen antar lembaga, kerjasama lintas daerah, OPD, dan instansi terkait untuk bekerjasama upaya memerangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” Jelas Asyraf.

Sementara itu, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Ipda Windu Perdana Kusumah mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak telah diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksusal (TPKS).
Melalui UU tersebut juga telah dibentuknya UPTD PPA sebagai one stop crisis centre dalam menangani TPKS.

“Pasca UU TPKS disahkan maka menyidik mulai menerapkan UU TPKS,” Ungkap Windu.

Penyidik PPA sendiri akan komitmen bersinergi dalam membangun komitmen dengan Pemda yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan perempuan dan anak serta instansi terkait.

“Harus berani menggunakan hukum materi maupun formil yang berlaku pada UU TPKS guna menjerat pelaku,” tegas Windu. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi