Babelteraktual.Com, PANGKALPINANG – Keributan sesama pengunjung terjadi di tempat hiburan malam Indigo Lounge (kedai 8) Kelurahan Kampung Bintang, Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari.
Akibat kejadian itu, seorang wanita berinisial ZA warga Rangkui mengalami luka memar bagian pipi sebelah kiri, nyeri pada bagian punggung sebelah kanan dan kehilangan kalung emas putih seharga Rp 8.000.000.
Hal itu disampaikan korban saat melapor ke Mapolres Pangkalpinang dengan LP/B/617/ X /2022/SPKT/POLRES PANGKALPINANG/POLDA KEP. BABEL, Senin (3/10/2022), malam.
Dihadapan penyidik korban menerangkan kronologis kejadian, peristiwa bermula saat korban dan pelaku (identitas belum diketahui) bersengolan badan saat mau ke toilet Indogo Lounge. Secara tiba – tiba pelaku menyerang korban dengan cara memukul dan mencakar wajah korban menggunakan tangan.
Tak terima dengan perbuatan pelaku korban kemudian melaporkan ke Polres Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti.
Kasatreskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra SH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/10/2022), membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Laporan polisi tersebut sudah benar dan sudah kami terima. Dan saat ini dalam rangkaian proses penyidikan guna mengungkap terangnya perkara ini, apakah akan dinaikan ke tingkat sidik atau hanya tingkat penyidikan, nanti kita lihat dari gelar perkara,”terang Adi Putra.
Ditambahkan Adi putra bahwa tidak melarang adanya tempat hiburan malam namun semua harus sesuai aturan dan pengawasan serta pengendalian yang baik untuk menghindari terjadinya gangguan kamtibmas.
“Kita tidak melarang adanya tempat hiburan malam namun bila semua sesuai aturan dengan pengawasan dan pengendalian yang baik maka kemungkinan kecil akan terjadi gangguan kamtibmas,” Ungkap Adi Putra. (Tim)