Babelteraktual.Com, SUNGAILIAT – Polres Bangka resmi menyerahkan Berkas perkara pembunuhan di cafe Dragon Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang dinyatakan P21 pada hari Jumat (28/10/2022) lalu. Pelimpahan berkas perkara beserta tersangka, akan diserahkan oleh Satreskrim Polres Bangka ke Kejari Bangka hari ini.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Bangka, AKP. Zulkarnain saat Konferensi Pers di Aula Tri Brata Polres Bangka, Senin (31/10/2022).
“Berkas perkaranya sudah P21 pada hari Jum’at kemarin. Berhubung hari Sabtu dan Minggu libur, maka baru kami rilis pada hari ini,” jelas Zulkarnain.
Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zacharia menjelaskan, pihaknya kesulitan mengusut kasus ini terkait alat bukti yang digunakan tersangka yang hingga saat ini tak ditemukan.
“Banyak kendala yang kami temukan di lapangan saat mencari barang bukti yang digunakan tersangka. Barang bukti tersebut, tersangka buang ke laut, tepatnya di pelabuhan Jelitik,” ungkap Kasat Reskrim.
Diterangkannya, Satreskrim sudah berupaya mencari, hingga memanggil penyelam, untuk melakukan penyelaman. Namun barang bukti belum ditemukan.
“Saat melakukan pencarian barang bukti, kami terkendala kondisi arus laut yang kencang dan pengaruh air laut yang tidak begitu jernih. Sehingga kami kesulitan menemukan barang bukti,” terang Rene.
“Kami berusaha untuk melengkapi berkas perkara yang diminta Jaksa. Sudah beberapa kali ditolak karena barang bukti belum ditemukan. Jadi kami memenuhi dengan cara memeriksa beberapa saksi, kemudian kami menemukan kesesuaian dari saksi dengan keterangan tersangka. Siang ini berkas dan tersangka akan kami serahkan ke Kejaksaan,” tutup Rene. (red)