Berita  

PJ. Gubernur Pastikan Penambangan di Teluk Rubia Dalam Legal

Babelteraktual.Com, PANGKALPINANG – Pejabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, memastikan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh 3 CV Mitra PT. Timah Tbk berada dalam WIUP. Mengacu dari perijinan berupa SPK yang dikantongi ketiga mitra tersebut, Ridwan mengatakan bahwa penambangan di Teluk Rubia tersebut legal.

Demikian ditegaskannya saat ditanya wartawan terkait informasi adanya dugaan yang mengatakan kegiatan penambangan tersebut merusak kawasan wisata. Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa sebagai atensi terhadap permasalahan pertambangan, ia turun langsung memastikan kondisi lapangan.

“Saya sengaja turun langsung, untuk memastikan. Karena informasi yang saya terima belum tentu seperti kondisi lapangan. Jadi lebih kepada memastikan, sekaligus ini adalah atensi masalah masyarakat dan aktivitas penambangan,” terang Ridwan Djamaluddin saat dikonfirmasi wartawan, terkait sidaknya hari ini (26/11/22) di kawasan teluk Rubia.

Namun Ridwan tetap memberikan himbauan agar PIP para penambang dapat lebih menjauh dari pantai Teluk Rubiah. Tujuannya menurut Ridwan lebih kepada mengantisipasi dugaan-dugaan yang menyebutkan ktifitas tersebut mengganggu Pantai Rubiah yang menurut warga merupakan aset wisata.

“Saya mengimbau supaya PIP tersebut bergeser lebih kedalam lagi, atau menjauh sekitar 100 meter dari batas terluar IUP. Itu juga untuk mengurangi kekhawatiran mengenai dampak berupa sedimentasi dari aktivitas penambangan. Kita berharap dan mendorong masyarakat melakukan penambangan sebagai mana yang di Teluk Rubiah ini. Ini legal, tidak mengganggu alur pelayaran dan masyarakat juga tidak khawatir soal penertiban. Untuk yang di Teluk Rubiah, mungkin agak lebih menjauh dari batas terluar dari arah pantai. Supaya dampak nya bisa diminimalisir. Itu himbauan saya,” ujar Ridwan Djamaluddin.

Terpisah, Kepala Divisi Keamanan PT. Timah Tbk, Wing Handoko menjawab konfirmasi wartawan menepis info terkait tidak adanya sosialisasi pra operasi. Wing mengatakan bahwa pihaknya selalu mendorong agar mitranya yang hendak bekerja, dapat memastikan social permit sebelum memulai pekerjaan. Begitu pun terkait 3 CV mitranya yang bekerja di pantai Teluk Rubiah. Senada dengan PJ Gubernur bahwa PT. Timah memastikan bahwa kawasan perairan teluk Rubiah tersebut merupakan WiUP PT. Timah.

“Pantai Rubiah merupakan WIUP PT. Timah Tbk, penambangan oleh PIP mitra Timah telah melalui proses sesuai aturan yg ditetapkan, termasuk sosialisasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dengan penambangan ini. Ini juga dibuktikan oleh Pj. Gubernur yang meninjau langsung penambangan di pantai Rubiah, semuanya berjalan dgn benar dan sesuai aturan yang berlaku,” terang Wing Handoko melalui ponselnya pada Sabtu (26/11/22) malam.

Berdasarkan penelusuran wartawan sendiri, kegiatan sosialisasi telah dilakukan pada 28 Oktober 2022 lalu. Dalam sosialisasi tersebut hadir pula perwakilan CV Belo Laut, CV Gasparindo, CV Timah Indonesia Perkasa, Kapolsek Mentok, Camat Mentok, Danpos TNI AL mentok, Danpos polair, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi