BABELTERAKTUAL.COM, Bangka Selatan – Kuasa hukum dari ketiga tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan kasus pembebasan tanah Kantor Camat Toboali tahun 2019 lalu, Tito Tristya menilai penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya terkait kasus itu masih prematur.
Hal tersebut dikatakan oleh Tito Tristya saat mendampingi ketiga kliennya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, pada Rabu (8/3/2023).
Menurut dia, seharusnya mereka tidak perlu ditahan atau dijadikan tersangka, karena selama ini dalam proses penyidikan, ketiga kliennya masih koperatif dan tidak pernah menghilangkan barang bukti, apalagi melakukan tindak pidana serupa, bahkan setiap di panggil oleh pihak kejari mereka juga selalu datang untuk wajib lapor.
“Terkait kasus ini kami menilai itu masih prematur, karena ini masih proses, dan kami akan membuktikan lain dari penuntut umum nanti saat di persidangan,” kata Tito.
“Karena menurut pandangan kami, ketiga klien kami ini tidak perlu untuk ditahan, karena mereka bertiga ini tidak akan mungkin kabur, apalagi menghilang kan barang bukti, sedangkan mereka di panggil masih koperatif. Selain itu untuk penetapan tersangka itu harus perlu pembuktian dulu, dan itu yang hanya bisa menetapkan tersangka keputusannya ada di pihak pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, diantara mereka sudah ada yang mengembalikan uang terkait kasus itu, namun hal itu dinilainya kasus ini tidak ada kerugian negera, karena yang diketahuinya selama ini belum ada penetapan yang telah merugikan negara.
“Menurut kami, dalam kasus ini tidak ada kerugian negera, karena belum ada ditetapkan atas kerugian negara, dan belum waktunya mereka untuk mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya akan mengikuti proses hukum dan menghormati atas keputusan oleh penuntut umum atas kliennya, namun sebagai kuasa hukum, dirinya akan berjuang untuk melakukan pembelaan terhadap ketiga kliennya di persidangan nanti.
“Dan kami sebagai kuasa hukum menghormati keputusan penuntut umum, karena itu hak dari penuntut umum untuk melakukan penahanan kepada ketiga klien kami, namun kami selaku kuasa hukum juga punya hak untuk melakukan pembelaan di persidangan nanti, dan kami juga dalam waktu dekat akan mengajukan penangguhan untuk ketiga klien kami,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan pembayaran ganti rugi tanah kantor camat Toboali pada tahun 2019 lalu yang berada di Desa Bikang.
“Ada tiga orang yang kita tetapkan jadi tersangka yakni HH, JV, AA, atas dugaan pembebasan lahan kantor Camat Toboali pada Tahun 2019, ketiganya langsung kami amankan ke rutan tua tunu,” kata Kajari Bangka Selatan, Riama Br. Shite kepada wartawan, pada Rabu (08/3/2023).
Riama Menjelaskan, kejadian pembebasan lahan tanah kantor camat itu pada tahun 2019 lalu dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang berlokasi di Desa Bikang dengan luas tanah sebesar 1.5 hektar, namun baru di ungkapkan oleh pihak Kejari basel pada tahun 2022. Adapun dalam kasus Tipikor yang dilakukan oleh ketiga tersangka itu, negara mengalami kerugian sebesar 428juta rupiah.
“Kejadian itu sudah lama pada tahun 2019 lalu, namun baru di ukap pada tahun 2022, dari perkara itu negara mengalami kerugian sebesar 428 juta,” jelasnya.
“Dari kejadian itu, ketiga tersangka telah diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo, dan pasal 3 tentang undang-undang tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Riki)